Bandar Lampung (Lampost.co) — Penanganan kegiatan negatif masyarakat atau kenakalan remaja seperti mengkonsumsi narkoba, miras, dan obat-obatan menjadi sorotan. Perlu langkah strategis meretas perbuatan tersebut.
Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Terlebih menanggapi proses pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bandar Lampung, dan sorotan penggunaan narkotika, miras dan obat-obatan oleh remaja.
Kemudian menurutnya, remaja secara psikologis masih berada dalam fase pencarian jati diri, cenderung mudah terpengaruhi lingkungan, pergaulan, dan media. Dalam perspektif hukum pidana, remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau miras bisa masuk kategori sebagai korban maupun pelaku.
“Misalnya, ketika mereka hanya pengguna atau terjebak oleh jaringan peredaran narkoba, ini perspektif korban. Tapi ketika remaja mulai menjadi pengedar atau ikut menyuplai teman-temannya. Ini bisa jadi perspektif pelaku” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Lalu menurutnya penyalahgunaan narkoba dan miras berpotensi menimbulkan tindak pidana lain. Seperti, perkelahian, pencurian, kekerasan, bahkan pelecehan seksual.
Karena itu, perlu ada upaya pencegahan, yakni penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar. Terutama sindikat yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Lalu, rehabilitasi bagi pengguna remaja sebagai bentuk pendekatan restorative justice.
“Hal ini juga harus terimbangi dengan pendekatan Sosial-Edukasi. Misalnya pendidikan hukum sejak dini mengenai bahaya narkoba dan miras melalui sekolah, pesantren, maupun lembaga masyarakat. Lalu kampanye digital dan literasi media agar remaja tidak mudah terpengaruh konten negatif media sosial. Serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya lokal sebagai benteng moral,” katanya.
Pengawasan Orang Tua
Selain itu, peran pengawasan orang tua sangat penting. Orang tua memiliki fungsi preventif, melalui kontrol pergaulan dengan mengenal siapa saja teman anak, lingkungan sekolah, dan komunitas pergaulan.
Kemudian, monitoring secara digital dengan mengawasi penggunaan gadget, media sosial, dan konten hiburan yang terakses anak. Lalu menanamkan disiplin, tanggung jawab, dan prinsip moral sejak kecil.
“Orang tua juga, peka terhadap perubahan perilaku anak misalnya pulang larut malam, menurunnya prestasi, perubahan mood ekstrem, bisa juga melakukan komunikasi terbuka. Sehingga anak merasa nyaman bercerita” katanya
Sementara itu, terkait pemusnahan barang bukti menurut Benny, sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan. Kemudian juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, misalnya narkoba atau senjata.
“Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pemusnahan hanya boleh terlaksanakan terhadap barang bukti yang jelas status hukumnya untuk melindungi hak pemilik sah,” katanya.








