• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 20:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Perlu Pendekatan Sosial-Edukasi Cegah Kegiatan Negatif Masyarakat

Penanganan kegiatan negatif masyarakat atau kenakalan remaja seperti mengkonsumsi narkoba, miras, dan obat-obatan menjadi sorotan

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
27/08/25 - 18:18
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penanganan kegiatan negatif masyarakat atau kenakalan remaja seperti mengkonsumsi narkoba, miras, dan obat-obatan menjadi sorotan. Perlu langkah strategis meretas perbuatan tersebut.

Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Terlebih menanggapi proses pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bandar Lampung, dan sorotan penggunaan narkotika, miras dan obat-obatan oleh remaja.

Kemudian menurutnya, remaja secara psikologis masih berada dalam fase pencarian jati diri, cenderung mudah terpengaruhi lingkungan, pergaulan, dan media. Dalam perspektif hukum pidana, remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau miras bisa masuk kategori sebagai korban maupun pelaku.

“Misalnya, ketika mereka hanya pengguna atau terjebak oleh jaringan peredaran narkoba, ini perspektif korban. Tapi ketika remaja mulai menjadi pengedar atau ikut menyuplai teman-temannya. Ini bisa jadi perspektif pelaku” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Lalu menurutnya penyalahgunaan narkoba dan miras berpotensi menimbulkan tindak pidana lain. Seperti, perkelahian, pencurian, kekerasan, bahkan pelecehan seksual.

Karena itu, perlu ada upaya pencegahan, yakni penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar. Terutama sindikat yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Lalu, rehabilitasi bagi pengguna remaja sebagai bentuk pendekatan restorative justice.

“Hal ini juga harus terimbangi dengan pendekatan Sosial-Edukasi. Misalnya pendidikan hukum sejak dini mengenai bahaya narkoba dan miras melalui sekolah, pesantren, maupun lembaga masyarakat. Lalu kampanye digital dan literasi media agar remaja tidak mudah terpengaruh konten negatif media sosial. Serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya lokal sebagai benteng moral,” katanya.

Pengawasan Orang Tua

Selain itu, peran pengawasan orang tua sangat penting. Orang tua memiliki fungsi preventif, melalui kontrol pergaulan dengan mengenal siapa saja teman anak, lingkungan sekolah, dan komunitas pergaulan.

Kemudian, monitoring secara digital dengan mengawasi penggunaan gadget, media sosial, dan konten hiburan yang terakses anak. Lalu menanamkan disiplin, tanggung jawab, dan prinsip moral sejak kecil.

“Orang tua juga, peka terhadap perubahan perilaku anak misalnya pulang larut malam, menurunnya prestasi, perubahan mood ekstrem, bisa juga melakukan komunikasi terbuka. Sehingga anak merasa nyaman bercerita” katanya

Sementara itu, terkait pemusnahan barang bukti menurut Benny, sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan. Kemudian juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, misalnya narkoba atau senjata.

“Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pemusnahan hanya boleh terlaksanakan terhadap barang bukti yang jelas status hukumnya untuk melindungi hak pemilik sah,” katanya.

Tags: Akademisi Hukum Universitas Bandar LampungalprazolamamunisiBenny Karya LimantaraBotol MirasBurhanuddinEKSTASIEva DwianaganjaHandphoneKajari Bandar LampungKejaksaan Negeri Bandar Lampungkorek api berbentuk replika senjata apiobat ilegalpelaku kejahatanpemusnahan barang buktiperkara inkrachtSABUsenjata api rakitansenjata tajamtimbangan digitalWalikota bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kondisi sawah di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. (Foto: Lampost.co / Yon)

Petani Pesisir Barat Menderita Keluhkan Harga Pupuk Mahal dan Pengawasan Lemah

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Krui (Lampost.co) – Petani Kabupaten Pesisir Barat mengeluhkan mahalnya harga pupuk dan lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Mereka berharap...

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati memimpin langsung Prosesi Upacara Serah Terima Jabatan para Perwira Kepolisian, Kamis, 30 Oktober 2025. Dok. Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Lakukan Penyegaran Beberapa Pejabat di Mutasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Sejumlah perwira yang bertugas pada wilayah hukum Polres Lampung Timur resmi berganti posisi. Hal itu sesuai Surat...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 30 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 30 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Load More

Berita Terbaru

Adata SR800
Teknologi

Adata SR800, SSD Eksternal dengan Powerbank Magnetik Pertama di Dunia

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Adata resmi meluncurkan SR800 Magnetic Powerbank SSD, perangkat inovatif yang memadukan penyimpanan eksternal berkecepatan tinggi dengan...

Read moreDetails
penipuan WhatsApp

14 Modus Penipuan WhatsApp yang Harus Diwaspadai, Pernah Alami Salah Satunya?

30/10/2025
AI-RAN 6G

NVIDIA Investasi Rp16 Triliun ke Nokia, Dorong Era AI-RAN Menuju 6G

30/10/2025
Kondisi sawah di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. (Foto: Lampost.co / Yon)

Petani Pesisir Barat Menderita Keluhkan Harga Pupuk Mahal dan Pengawasan Lemah

30/10/2025
PHK PEKERJA SEPTEMBER 2025. Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

1.093 Pekerja Kena PHK Sepanjang September 2025

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.