• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 12/01/2026 21:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Perlu Pendekatan Sosial-Edukasi Cegah Kegiatan Negatif Masyarakat

Penanganan kegiatan negatif masyarakat atau kenakalan remaja seperti mengkonsumsi narkoba, miras, dan obat-obatan menjadi sorotan

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
27/08/25 - 18:18
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penanganan kegiatan negatif masyarakat atau kenakalan remaja seperti mengkonsumsi narkoba, miras, dan obat-obatan menjadi sorotan. Perlu langkah strategis meretas perbuatan tersebut.

Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Terlebih menanggapi proses pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bandar Lampung, dan sorotan penggunaan narkotika, miras dan obat-obatan oleh remaja.

Kemudian menurutnya, remaja secara psikologis masih berada dalam fase pencarian jati diri, cenderung mudah terpengaruhi lingkungan, pergaulan, dan media. Dalam perspektif hukum pidana, remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau miras bisa masuk kategori sebagai korban maupun pelaku.

“Misalnya, ketika mereka hanya pengguna atau terjebak oleh jaringan peredaran narkoba, ini perspektif korban. Tapi ketika remaja mulai menjadi pengedar atau ikut menyuplai teman-temannya. Ini bisa jadi perspektif pelaku” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Lalu menurutnya penyalahgunaan narkoba dan miras berpotensi menimbulkan tindak pidana lain. Seperti, perkelahian, pencurian, kekerasan, bahkan pelecehan seksual.

Karena itu, perlu ada upaya pencegahan, yakni penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar. Terutama sindikat yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Lalu, rehabilitasi bagi pengguna remaja sebagai bentuk pendekatan restorative justice.

“Hal ini juga harus terimbangi dengan pendekatan Sosial-Edukasi. Misalnya pendidikan hukum sejak dini mengenai bahaya narkoba dan miras melalui sekolah, pesantren, maupun lembaga masyarakat. Lalu kampanye digital dan literasi media agar remaja tidak mudah terpengaruh konten negatif media sosial. Serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya lokal sebagai benteng moral,” katanya.

Pengawasan Orang Tua

Selain itu, peran pengawasan orang tua sangat penting. Orang tua memiliki fungsi preventif, melalui kontrol pergaulan dengan mengenal siapa saja teman anak, lingkungan sekolah, dan komunitas pergaulan.

Kemudian, monitoring secara digital dengan mengawasi penggunaan gadget, media sosial, dan konten hiburan yang terakses anak. Lalu menanamkan disiplin, tanggung jawab, dan prinsip moral sejak kecil.

“Orang tua juga, peka terhadap perubahan perilaku anak misalnya pulang larut malam, menurunnya prestasi, perubahan mood ekstrem, bisa juga melakukan komunikasi terbuka. Sehingga anak merasa nyaman bercerita” katanya

Sementara itu, terkait pemusnahan barang bukti menurut Benny, sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan. Kemudian juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, misalnya narkoba atau senjata.

“Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pemusnahan hanya boleh terlaksanakan terhadap barang bukti yang jelas status hukumnya untuk melindungi hak pemilik sah,” katanya.

Tags: Akademisi Hukum Universitas Bandar LampungalprazolamamunisiBenny Karya LimantaraBotol MirasBurhanuddinEKSTASIEva DwianaganjaHandphoneKajari Bandar LampungKejaksaan Negeri Bandar Lampungkorek api berbentuk replika senjata apiobat ilegalpelaku kejahatanpemusnahan barang buktiperkara inkrachtSABUsenjata api rakitansenjata tajamtimbangan digitalWalikota bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengusaha Optimistis Ekonomi Lampung 2026 Tumbuh Positif

Pengusaha Optimistis Ekonomi Lampung 2026 Tumbuh Positif

byAtikaand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Asosiasi pengusaha Lampung optimistis pertumbuhan ekonomi daerah pada 2026 akan bergerak positif. Poin penting : 1....

Inflasi Lampung Terendah Kedua Nasional pada Desember 2025

Inflasi Lampung Terendah Kedua Nasional pada Desember 2025

byAtikaand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung mencatat inflasi tahunan sebesar 1,25 persen (year on year/yoy) pada Desember 2025. Capaian tersebut menempatkan...

KPw BI Lampung Nilai Inflasi pada 2026 Tetap Terkendali

KPw BI Lampung Nilai Inflasi pada 2026 Tetap Terkendali

byAtikaand1 others
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung memproyeksikan nilai inflasi daerah pada 2026 tetap berada dalam...

Berita Terbaru

registrasi SIM card biometrik
Teknologi

Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 2026, Ini Aturan Lengkapnya

byDenny ZY
12/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah mulai menerapkan registrasi SIM card berbasis biometrik secara bertahap sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini...

Read moreDetails
Pengusaha Optimistis Ekonomi Lampung 2026 Tumbuh Positif

Pengusaha Optimistis Ekonomi Lampung 2026 Tumbuh Positif

12/01/2026
kebocoran data Instagram

17,5 Juta Data Pengguna Instagram Diduga Bocor, Ini Risikonya

12/01/2026
Inflasi Lampung Terendah Kedua Nasional pada Desember 2025

Inflasi Lampung Terendah Kedua Nasional pada Desember 2025

12/01/2026
reaksi pemain milan

AC Milan Diimbangi Tuan Rumah Fiorentina 1-1

12/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.