Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Forkopimda untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.
“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Saat ini kami juga sedang mempelajari KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga diskusi seperti ini menjadi sangat penting,” ujar Jihan.
Pengalaman Daerah Lain
Kemudian Wakil Gubernur juga mengapresiasi upaya Ditjenpas Provinsi Lampung. Apalagi untuk memperkuat komunikasi serta diskusi bersama unsur Forkopimda guna menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi tersebut.
“Pemerintah Provinsi Lampung juga berencana mempelajari pengalaman dari daerah lain. Apalagi yang telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk melihat efektivitas penerapannya,” katanya.








