Bandar Lampung (Lampost.co) — Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mempertanyakan kredibilitas dari Mahkamah Konstitusi (
MK) pasca mengeluarkan putusan sengketa pemilihan presiden.
.
Hal itu dampak dari putusan MK itu sendiri yang menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat. Terutama banyaknya temuan-temuan atau fakta hukum yang tersampaikan saat proses persidangan ternyata bertolak belakang dengan hasil putusan.
.
“Pada saat proses persidangan, jalannya persidangan, itu kepercayan publik terhadap MK meningkat. Tetapi kita tidak tahu ketika pasca putusan ini bagaimana kepercayaan publik terhadap MK. Setelah MK mengalami suatu badai luar biasa pasca putusan 90 itu, soal minimum usia. Hari ini kalau kita lihat dalam proses sidang, kepercayaan publik meningkat, tetapi setelah ini kita tidak tahu, pasca putusan akan seperti apa,” ujarnya, Rabu, 24 April 2024.
.
Meski putusan MK terkait sengketa pilpres beberapa waktu lalu menimbulkan pro dan kontra, Kahfi berharap ke depannya penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum Indonesia jauh lebih baik dari hari ini. Ia memberikan catatan bahwa pemilu tahun ini merupakan pemilu yang paling kacau balau dan begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran etika.
.
Kemudian ia juga berharap proses politik pasca putusan MK. Para pihak yang sebelumnya menjadi oposisi juga tahan terhadap godaan untuk tidak bergabung dalam pemerintahan. Hal ini semata-mata untuk menjaga kualitas demokrasi dan mengawal jalannya pemerintahan yang baru agar berjalan dengan baik.
.
“Kita berharap betul, hari ini ada proses politik yang saling menggoda, saling diskusi, bertemu dan sebagainya. Tetapi kami berharap betul kita benar-benar memiliki oposisi yang efektif. Sehingga dalam parlemen, DPR, partai-partai yang mungkin saja tergoda semoga tidak tergoda. Agar mereka bisa tetap stay menjadi oposisi,” kata Kahfi.
.
“Ketika itu bisa terjalankan, betul-betul punya oposisi efektif, awal pemerintahan, pembentukan pemerintahan. Kita bisa percaya. Kita bisa memproduksi kerangka hukum yang benar-benar bisa menjamin prinsip pemilu,” pungkasnya.