Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Pesawaran mengembalikan berkas pencalonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk paslon Elin Septiani dan Supriyanto.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Hermansyah mengatakan bakal calon bupati dalam PSU, Elin, tidak memenuhi syarat PKPU serta aturan Pilkada. “Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya,” ujar Herman, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia mengatakan berdasarkan putusan MK, ketiga partai politik yang akan mengahadapi PSU hanya boleh mengusung satu paslon saja. “Terkait pecahnya koalisi partai politik bukan ranah KPU untuk menyatukannya,” katanya.
Baca Juga: KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Elin Septiani
Sementara itu, pasangan Supriyanto dan Suriyansyah Rhalieb memenuhi syarat karena mereka hadir langsung.
Penutupan pendaftaran pada 10 Maret 23.59 malam, tidak ada perpanjangan lantaran waktu tahapan PSU terbatas.
Soal adanya ruang untuk mengajukan gugatan, hal itu merupakan kewenangam Bawaslu sepanjang adanya objek sengketa.
Sengketa Pendaftaran
Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan dan Pendidikan Bawaslu Lampung Suheri, mengatakan Drg Elin dan partai masih memiliki peluang mengajukan sengketa pendaftaran. Pengajuan dalam waktu tiga hari ke depan, yakni hingga 13 Maret 2025.
“Gugatan pendaftaran terhitung 3 hari setelah pendaftaran,” ujarnya
Menurut Suheri, pengembalian berkas Drg Eri dan pasangannya Supriyanto, karena tidak terpenuhinya syarat administrasi. Khususnya terkait kehadiran calon wakil bupati dalam proses pendaftaran. Kemudian, tidak ada tanda tangan calon wakil bupati Supriyanto.