• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Elin Septiani 

Pengembalian berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati Elin Septiani pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
11/03/25 - 14:30
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
Bakal Calon Bupati Pesawaran drg. Elin Septiani sekaligus istri Aries Sandi Darma Putra yang terdiskualifikasi dari panggung demokrasi Pilkada 2024 karena persoalan ijazah SMA. Dok KPU Pesawaran.

Bakal Calon Bupati Pesawaran drg. Elin Septiani sekaligus istri Aries Sandi Darma Putra yang terdiskualifikasi dari panggung demokrasi Pilkada 2024 karena persoalan ijazah SMA. Dok KPU Pesawaran.

Pesawaran (Lampost.co) — KPU menerbitkan berita acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025. Berita acara itu berisi pengembalian berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati Elin Septiani pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

 

Sebelumnya, Elin bersama Partai Demokrat melakukan pendaftaran PSU, Senin malam 10 Maret 2025 pada KPU Pesawaran. Sementara itu, pengembalian berkas karena dokumen pencalonan tidak lengkap, sesuai dengan hasil pemeriksaan KPU.  

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan. Ia menjelaskan, pengembalian berkas pencalonan pasangan ini karena Form Pencalonan Parpol KWK tidak tertandatangani bakal Calon Wakil Bupati Supriyanto. Bahkan Supriyanto tidak hadir mendampingi Elin Septiani.

 

Baca Juga : 

https://lampost.co/lampung/supriyanto-suriansyah-rhalieb-daftar-di-kpu-pesawaran-tanpa-partai-demokrat/

“Pencalonan parpol KWK tidak tertandatangani calon wakil bupati. Bahkan Supriyanto tidak hadir saat proses pendaftaran,” ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.

 

“Persyaratan pencalonan itu wajib terpenuhi. Termasuk tanda tangan pada formulir yang menjadi dokumen resmi. Selain itu, kehadiran bakal calon dalam proses pendaftaran juga menjadi syarat mutlak. Harus sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.  

 

Kemudian Fery mengatakan, KPU Pesawaran hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Kemudian memastikan semua prosedur berjalan transparan serta adil. “Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan tertentu. Karena semua calon memiliki hak yang sama, asalkan memenuhi persyaratan yang telah tertetapkan,” katanya.

 

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah menambahkan. Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai jadwal dan tahapan. Kemudian sudah teramanatkan dalam Surat Dinas KPU RI, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

“KPU selaku penyelenggara teknis pelaksanaan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sukses. Terlebih bagi seluruh masyarakat Pesawaran,” katanya.

 

Tags: Aries Sandi Darma PutraBAWASLUBupatiCalon BupatiCalon Wakil BupatiDPPdrg. Elin SeptianiElin Aries SandiGOLKARKPUMahkamah KonstitusiMohammad Arwani ThomafiMuhammad MardionoPartai DemokratPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara UlangPESAWARANPILKADAPPPpsuPutusan MKSupriyantoSuriansyah RhaliebWakil BupatiYusak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kebakaran gudang BBM di Sukajaya

Lebih dari 10 Jam, Api yang Membakar Gudang BBM di Sukajaya Belum Padam

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Lebih dari 10 jam, api yang membakar gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk...

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong upaya bersama untuk mewujudkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang ramah. Menumbuhkan semangat belajar, dan...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Elit Politik Lampung Sayangkan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.