IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 01:22
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Ini Pertimbangan MK Diskualifkasi Aries Sandi di Pilbup Pesawaran

MK tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi. mengikuti ujian dan lulus dari ujian tersebut.

Delima NapitupuluAsrul SeptianbyDelima NapitupuluandAsrul Septian
24/02/25 - 18:24
in Lampung, Pesawaran, Politik
A A
Ini Pertimbangan MK Diskualifkasi Aries Sandi di Pilbup Pesawaran

 

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Cabup Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi, pada sidang putusan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 MK, pada 24 Februari 2025.

Hakim MK Ridwan Mansyur memaparkan pertimbangan hukum MK mendiskualifikasi Aries Sandi.

Dalam fakta Hukum persidangan, MK tidak menemukan dokumen Disdikbud Lampung Aries Sandi. Ia tidak tercatat sebagai peserta belajar di PKBM atau peserta ujian persamaan.

MK menilai pengakuan Aries Sandi telah menyelesaikan pendidikan SMA tidak dapat diyakini kebenarannya.

“Yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan kelas 1 dan kelas 2 dengan bukti  nilai rapor semester 1,2,3,4. Pengakuan Aries Sandi melanjutkan pendidikan SMA kelas 3 di Jakarta menurut Mahkamah tidak ada bukti. Karena buku induk siswa SMA menunjukkan nilai kelas 1 dan 2 SMA Arjuna namun tidak ada nilai di kelas,” katanya.

MK juga menemukan kejanggalan bukti dari Aries Sandi yakni salinan buku induk siswa yang tidak ada identitas nama dan alamat sekolah. Kemudian, sampul induk bertuliskan Depdikbud Ditjen Dikdasmen Jakarta Timur tahun 1989. Namun di bagian data murid Aries Sandi tertulis SMA Arjuna yang berlokasi di Lampung.

“Dalam buku induk juga terdapat keterangan Aries Sandi murid pindahan dari SMA Utama Tanjungkarang,” katanya.

Dari alat bukti dan keterangan saksi, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA.

MK tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi. mengikuti ujian dan lulus dari ujian tersebut.

Rekam Jejak

Rekam jejak Aries sebagai Bupati Pesawaran 2010–2015, cabup 2015–2020, caleg DPR RI 2019–2024, dan caleg DPRD Pesawaran 2024–2029, seharusnya mempermudah penelusuran dokumen yang bersangkutan.

“MK berpendapat Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon bupati. Sehingga kepesertaannya sebagai cabup tidak sah,” katanya.

Karena itu, MK mengabulkan permohonan MK untuk sebagian. Kemudian batalnya putusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wabup Pesawaran.

“Menyatakan diskualifikasi cabup Aries Sandi, dari kepesertaan pilbup 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan juga menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 tahun 2024, tentang Penetapan Paslon bertanggal 22 September 2024. Dan Keputusan KPU no 1093 tahun 2024 penetapan nomor urut paslon.

“Memerintahkan termohon (KPU) melaksanakan pemungutuan suara ulang dengan DPT, DPTb pada 27 November 2024. Pesertanya paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammaad Ali,” katanya.

MK juga memerintahkan PSU harus sudah rampung 90 hari sejak putusan.

Tags: Diskualifikasi Aries Sandipungutan suara ulang pilbup pesawaranPutusan MK pilbup pesawaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Salah satu destinasi wisata air terbaik di Lampung.

7 Waterpark Hits di Bandar Lampung yang Wajib Kamu Coba

byEffran
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bandar Lampung menawarkan banyak pilihan wisata menyegarkan. Cuaca tropis membuat waterpark selalu ramai pengunjung. Wisata air...

Anggota DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya memberikan bantuan kemanusiaan untuk Ria Aprilia warga penderita kanker payudara di Lingkungan IV, Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Sabtu, 11 April 2026. Dok

Toni Sastra Jaya Bantu Warga Penderita Kanker Payudara di Trimurjo Lampung Tengah

byTriyadi Isworoand1 others
11/04/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) – Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada masyarakat, Anggota DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya memberikan bantuan...

Rumah Guru Ngaji yang disurvei untuk dibedah/ Dok. Rusdy

Bedah Rumah Guru Ngaji di Tanggamus

byAsrul Septianand1 others
11/04/2026

Kotaagung (Lampost.co) — Program bedah rumah 2026 Tanggamus membawa harapan bagi guru ngaji yang menanti hampir setahun. Rumah Destri Wulan...

Berita Terbaru

Pemain Belanda Donyell Malen
Bola

Donyell Malen Cetak Hattrick Saat AS Roma Gilas Pisa 3-0 di Stadio Olimpico

byIsnovan Djamaludin
12/04/2026

Roma (Lampost.co)–AS Roma tampil perkasa saat menjamu tim juru kunci, Pisa, dalam lanjutan giornata ke-32 Liga Italia (Serie A) 2025/2026....

Read moreDetails
Para pemain Olympique de Marseille

Marseille Tembus Zona Liga Champions Usai Sikat Metz 3-1 di Velodrome

12/04/2026
Salah satu destinasi wisata air terbaik di Lampung.

7 Waterpark Hits di Bandar Lampung yang Wajib Kamu Coba

12/04/2026
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Lampost.co / Andi Apriadi

Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung, Pengawasan hingga ke SPBU Diperketat

12/04/2026
Lisa BLACKPINK dan Anyma

Lisa BLACKPINK dan Anyma Batal Tampil di Coachella 2026, Ini Penyebabnya

11/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.