Pesawaran (Lampost.co)– Setelah sempat terjadi kericuhan aksi demo massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran akhirnya menerima perwakilan massa aksi untuk berdiskusi terkait tuntutan massa, Senin, 17 Maret 2025.
Massa aksi mendesak KPU setempat agar segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Baca juga: KPU Lampung Belum Paparkan Kebutuhan Anggaran Supervisi PSU Pesawaran, Ini Sebabnya
Sebanyak 10 perwakilan massa aksi tengah melakukan diskusi dengan pihak KPU Pesawaran. Pertemuan ini berlangsung di kantor KPU dan bertujuan untuk mencari solusi atas tuntutan massa yang menginginkan kejelasan terkait pelaksanaan PSU.
Massa aksi berharap KPU segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan putusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
“Kami berharap setelah adanya diskusi oleh perwakilan kami, PSU di Pesawaran sesuai putusan MK. Yakni calon pengganti Aries Sandi yang telah terkena diskualifikasi harus diusung oleh tiga partai sebelumnya, bukan satu atau dua partai saja. Itu sesuai tuntutan kami berdasarkan putusan MK itu,” kata Imron sembari menunggu perwakilannya keluar dari gedung KPU
Hingga penerbitan berita ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU Pesawaran mengenai keputusan yang akan mereka ambil.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News