Gunungsugih (Lampost.co): Usia pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan bahwa peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya baik secara personal maupun kolektif melalui perusahaan.
“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” ucap Adi.
Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk saldo JHT maksimal 10 juta, melalui website LAPAK ASIK online BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP, kartu peserta BPJamsostek, dan buku rekening aktif,” jelas Adi.
“Kami selalu memberikan kemudahan layanan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” tambahnya.
Adi Sunaryo