• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 09:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Pesisir Barat

Dinas Tenaga Kerja Pesisir Barat Bakal Sanksi Perusahaan Yang Menggaji Karyawan di Bawah UMP

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
03/01/25 - 18:25
in Pesisir Barat
A A
UMP Pesisir Barat. Kabid Kabid Kerja dan Transmigrasi Pesisir Barat, Joni Aprizal di ruang kerjanya, Jumat, 3 Januari 2025. Lampost.co/Salda Andala

Kabid Kabid Kerja dan Transmigrasi Pesisir Barat, Joni Aprizal di ruang kerjanya, Jumat, 3 Januari 2025. Lampost.co/Salda Andala

Krui (Lampost.co)– Dinas Transmigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perindustrian (Disnakertran) Pesisir Barat akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah Rp2,8 juta/bulan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan surat izin usaha.

Kabid Kerja dan Transmigrasi, Joni Aprizal mengatakan hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024. Yakni tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta/bulan.

Baca juga: UMP Lampung 2025 Sah Menjadi Rp2.893.070

“Sanksi yang kita berikan mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha. Karena kita tidak ada Dewan Pengupahan, jadi ikut UMP (provinsi),” katanya, Jumat, 3 Januari 2024.

Ia mencatat di Kabupaten Negeri Sai Batin dan Para Ulama ini terdapat 81 perusahaan yang harus memberikan gaji sesuai upah minimum provinsi kepada tenaga kerja. “Mulai dari minimarket, pabrik triplek, diler dan lainnya. Kalau harian sekitar upah seratus lima ribu rupiah,” katanya.

Menurutnya upah tenaga kerja di Pesisir Barat naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Yang berkisar Rp2,7 juta saat ini Rp2,893 juta. “Keputusan ini (upah) berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025,” kata dia.

Adapun berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan. Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi tenaga kerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Pesisir BaratEkonomi dan BisnisUMK 2025umk pesisir barat 2025ump 2025upah pekerja di pesisir barat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mendung menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 1 Juni 2025, Cuaca Lampung Secara Umum Cerah

by Triyadi Isworo
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Minggu, 1 Juni 2025, cuaca...

Mendung menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

by Triyadi Isworo
31/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Sabtu, 31 Mei 2025, cuaca...

Mendung menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 30 Mei 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

by Triyadi Isworo
30/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Jumat, 30 Mei 2025, cuaca...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.