Dugaan Kebocoran Retribusi Tiket Labuhan Jukung Mencuat

Setoran retribusi tiket masuk kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung sepanjang Januari hingga April 2026 hanya mencapai Rp36,4 juta

Editor Asrul Septian Malik, Penulis Salda Andala
Selasa, 21 April 2026 21.59 WIB
Dugaan Kebocoran Retribusi Tiket Labuhan Jukung Mencuat
Suasana Labuhan Jukung/Salda

Pesisir Barat (Lampost.co) — Setoran retribusi tiket masuk kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung sepanjang Januari hingga April 2026 hanya mencapai Rp36,4 juta. Angka itu memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lonjakan pengunjung pada momen libur besar.

Data Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Pesisir Barat menunjukkan pemasukan masih jauh dari target Rp136 juta pada 2026. Padahal, saat libur Tahun Baru dan Idulfitri, jumlah wisatawan disebut mencapai belasan ribu orang, bahkan mendekati 20 ribu pengunjung.

Bendahara Disporaparekraf, Nur Hasan, mengatakan pihaknya menerima setoran berdasarkan laporan harian dari koordinator lapangan penjaga tiket. Ia menyebut petugas langsung menyetorkan hasil penjualan tiket ke kas daerah setiap hari.

“Kami menerima sesuai hasil di lapangan. Setiap sore langsung disetor ke bank,” kata dia, Selasa, 21 April 2026.

Potensi Pendapatan Dinilai Tidak Sejalan

Sejumlah warga menilai angka setoran tersebut tidak sebanding dengan potensi pendapatan di lapangan. Perbandingan muncul dari pengelolaan objek wisata lain di wilayah yang sama.

Pengelola wisata Bukit Selalau, Yuni, mengaku mampu meraup pendapatan hingga Rp25 juta dalam satu hari saat momen libur besar, dengan harga tiket Rp5 ribu per orang. Ia menyebut pemasukan akan menurun setelah puncak kunjungan, tetapi tetap stabil.

Warga setempat, Roy Gipani, menilai potensi Labuhan Jukung seharusnya jauh lebih besar. Ia menyebut berbagai jenis pungutan di lokasi, mulai dari tiket masuk hingga biaya kendaraan, membuka peluang pendapatan lebih tinggi.

“Semua serba bayar. Tiket orang, motor, mobil berbeda. Bahkan ada pengunjung yang mengaku bayar lebih mahal dari tarif resmi,” ujarnya.

Roy mendorong pemerintah daerah segera menerapkan sistem tiket elektronik dan parkir digital untuk menekan potensi kebocoran. Menurutnya, sistem manual membuka celah praktik yang tidak transparan.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif resmi tiket masuk Rp3.000 untuk wisatawan lokal dan Rp10.000 untuk wisatawan mancanegara, ditambah biaya kendaraan mulai Rp5.000 hingga Rp20.000. Dengan asumsi 15 ribu pengunjung dan rata-rata pembayaran Rp8.000, potensi pendapatan bisa mencapai Rp120 juta dalam satu periode libur.

Selisih antara potensi dan realisasi tersebut memunculkan dugaan kebocoran. Keluhan wisatawan di media sosial juga memperkuat indikasi itu, terutama terkait pungutan yang melebihi tarif resmi.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai setiap rupiah dari retribusi wisata merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI