Krui (Lampost.co)– Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat terdapat dugaan bermasalah.
Berdasarkan berbagai sumber Lampost.co, seorang peserta yang diterima menjadi PPPK berinisial DM ternyata merangkap jabatan. Selama ini dia bekerja di dua instansi Dinas Perikanan Pesisir Barat dan Kaur Keuangan Pekon Sumurjaya, Kecamatan Pesisir Selatan. Bahkan dugaan sudah setahun lebih dia mendapat gaji rangkap dari pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Diduga Melampaui Regulasi, Anak Kadispora Pesisir Barat Lulus PPPK
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 141/01/VII.04-2004/2024 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pekon Sumurjaya, Kecamatan Pesisir Selatan. Mengangkat DM sebagai Kaur Keuangan Pekon Sumur Jaya sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai saat ini.
“Dia itu juga jarang bener masuk. Katanya sudah enggak kerja di TKD perikanan. Tahunya daftar PPPK dan keterima,” kata sumber Lampost.co yang enggan disebutkan namanya.
Saat Lampost.co mengonfirmasi Peratin Sumurjaya, Rahmat berdalih yang bersangkutan sudah lama pihaknya berhentikan sejak Oktober 2024 lalu. Saat ini statusnya bukan lagi Kaur Keuangan.
“Dulu dia resign dari kabupaten (Pemkab Pesisir Barat), daftar ke sini dan aktif kerja di sini. Sekarang sudah berhenti di bulan Oktober 2024,” katanya.
Proses Klarifikasi
Sementara itu, Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan mengatakan selama ini pihaknya tidak tahu yang bersangkutan merangkab jabatan.
“Iya, kita akan segera mengklarifikasi atas temuan ini ke Pekon Sumurjaya. Kalau yang ini kami juga tidak tau dia dobel job. Nanti kami akan klarifikasi juga ke peratin pekon. Sesuaikan saja dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Adapun berdasarkan aturan pegawai non ASN mendapat larangan menerima gaji dobel dari pemerintah. Hal itu akan mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai.
Kemudian melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah dn Kode Etik Aparatur Sipil Negara. Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016, tentang Penerimaan dan Pemberhentian dan Disiplin Tenaga Kontrak/Honorer.
Dalam Pasal 18 menyatakan tenaga kontrak melanggar disiplin berat. Dalam huruf F menyatakan merangkap jabatan sebagai kepala desa atau aparat desa secara definitif.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News