Krui (Lampost.co)—Personel kepolisian meringkus seorang pelaku pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando Seiranausa, Kamis (31/10/2024), mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dongkel ATM yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 lalu.
“Alhamdulillah tim berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan pembobolan ATM milik Bank Lampung, berdasarkan laporan polisi, dengan korban pelapor berinisial MAA (36) dari Bandar Lampung,” kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan tersebut pihaknya menurunkan Tekab 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan. Tim kemudian menemukan titik terang bahwa terduga pelaku berinisial CBP (36) merupakan karyawan Bank Lampung sendiri.
Kasat menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM dengan cara mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor.
Kemudian kunci tersebut pelaku gunakan untuk mencuri uang di mesin ATM Bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat dengan kerugian lebih kurang Rp800 juta.
“Tim langsung bergerak pada Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku CBP (36). Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan cara mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor. Dia kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka mesin ATM Bank Lampung di wilayah Pesisir Barat,” katanya.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang Rp3,3 juta, dua unit kaset ATM Bank Lampung, dan satu kunci mesin ATM Bank Lampung.
“Untuk pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujarnya.