Bengkunat (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Bengkunat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekaligus penadahan di Pekon Negriratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (21/8/2024).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, Kamis (22/8/2024), mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan sekaligus penadahan.
“Terduga pelaku curat berinisial ANI (22), warga Pekon Negriratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan terduga pelaku penadahan berinisial PTL (21), warga Pekon Padangdalam, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,” ujar AKP Zulkifli.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.00, di rumah korban AY, alamat Pekon Negriratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, saat dalam keadaan kosong.
“Pelaku ANI mengambil 1 unit TV LED, 1 unit speaker, dan 1 buah tabung gas 3 kg. Modus tersangka dengan cara memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui celah antara dinding dan atap rumah korban,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bengkunat pada Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 16.00, mendapatkan informasi tentang salah satu barang bukti milik korban berupa satu unit speaker dalam penguasaan terduga pelaku penadahan, PTL (21), warga Pekon Padangdalam, Kecamatan Ngaras.
Kemudian petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku penadahan berikut barang bukti ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, PTL mengaku telah membeli barang tersebut dari ANI. Kemudian petugas mendapat informasi pelaku ANI sedang berada di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras.
Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku curat di lokasi tersebut. Dari hasil interogasi awal pelaku curat mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
Akibat perbuatannya pelaku ANI (22) terancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan pelaku PTL (21) dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.