Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung hingga masa tugas Arinal Djunaidi berakhir pada Rabu, 12 Juni 2024.
Untuk itu, Pemerintah Pusat sementara ini baru menugaskan Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.
Kepastian itu berdasarkan Surat dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ bertanda tangan Mendagri Tito Karnavian.
Wakil Ketua III DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan belum ada penunjukkan Pj Gubernur Lampung. Dia menilai hal itu karena Kemendagri memiliki banyak pertimbangan.
BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan Surat Tugas Plh Gubernur Lampung
Terutama dalam melihat tiga nama usulan DPRD Lampung dan satu nama tambahan dari Pemerintah Pusat.
“Pihak Penilai Akhir (PA) mungkin agak bingung untuk menunjuk sosok Pj Gubernur sangking bagus semua. Tapi, kami menunggu saja,” ujar Yozi.
Dia berharap Penjabat Gubernur yang Kemendagri tetapkan bisa menjadi presentasi masyarakat Lampung dan mengenal adat budaya di Bumi Ruwa Jurai.
“Kami berharap Presiden Jokowi dapat menunjuk Pj Gubernur yang memang punya kapasitas, kapabilitas, dan berintegritas mengenal adat budaya Lampung,” ujar dia.
Kriteria itu akan mampu menggawangi roda pemerintahan provinsi Lampung dalam rangka transisi.
“Transisi ini kan hanya melanjutkan saja. Paling nanti sama DPRD akan merumuskan kalau memang ada kebijakan yang perlu perbaikan atau revisi di anggaran perubahan 2024,” kata dia.