• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 01:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pj Gubernur Lampung Diingatkan Jangan Keluarkan Pergub Panen Tebu Dengan Cara Dibakar

Denny ZY by Denny ZY
24/05/24 - 17:52
in Lampung
A A
pergub

Ilustrasi perkebunan tebu yang dipanen dengan cara dibakar. (Foto: Dok. Antara)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Profesor Hukum Administrasi Negara (HAN) FH Unila, Hieronymus Soerjatisnanta menanggapi putus Mahkamah Agung (MA) atas pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Tisnanta menyebutkan, Pergub tersebut juga nantinya akan berkaitan dengan jalannya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.

Tisnanta menegaskan, jangan sampai Pj gubernur Lampung maupun gubernur Lampung hasil Pilgub 2024, mengeluarkan aturan serupa. “Saya tegaskan jangan sampai sda Pj atau gubernur terpilih, nantinya kembali mengeluarkan aturan serupa,” ujarnya.

Baca juga: Pergub Lampung Soal Panen Tebu Abaikan Hak Masyarakat

Menurut dia, korporasi besar tentunya sangat untung dengan adanya persetujuan tersebut. Sedangkan masyarakat yang terkena dampaknya. Karena itu, masyarakat harus sadar dan jeli memilih ke depannya. “Nanti ini pasti korporasi berusaha mencari sosok yang bisa membackup kebijakan. Misalnya soal panen tebu dengan cara bakar, ini masyarakat harus sadar,” kata dia.

Dia mengatakan pergub tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang baik, dan tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Pembakaran tebu saat panen, menurutnya hanya menguntungkan korporasi tertentu. Masyarakat malah mendapat kesengsaraan. Bahkan bisa saja perusahaan terindikasi sengaja membakar ketika panen tebu, namun berdalih terjadi kebakaran tanpa sengaja. Selain itu, bisa saja perusahaan mengeklaim asuransi pertanian akibat dalih lahannya terbakar.

Tags: headlinepanen tebupergub
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan tinggi

Dukung Dunia Pendidikan, UIM Berikan 1.000 Beasiswa untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.