Kalianda (Lampost.co): Pengadilan Negeri Kalianda melakukan konstatering (pencocokan batas-batas) lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari pada Kamis, 12 September 2024. Konstatering ini merupakan tahapan hukum menjalankan putusan PN Kalianda Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN. Kla Jo. Nomor: 69/PDT/2022/PT. TJK Jo. Nomor: 4354 K/Pdt/2023 serta berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kla.
Memimpin pelaksanaan konstatering yakni Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin, sementara saksi antara lain Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan. Lalu dari pihak keamanan dari Polres Lampung Selatan dan Koramil Lampung Selatan, serta perwakilan warga LSM Pelita yaitu Nurwahid mewakili Maskamdani selaku penggugat
Baca juga: PTPN I Regional 7 Optimalisasi Aset Rancang KSO Pariwisata Teluk Nipah
Pencocokan batas tersebut sebanyak 5 patok di luasan 1.152 Ha yang merupakan bagian dari sertifikat HGU No. 16 Unit Rejosari seluas 4.984,41 hektare (ha). Lahan ini menjadi objek perkara dan telah menjalani pengujian di persidangan oleh PN Kalianda, PT Tanjungkarang, dan Mahkamah Agung RI dengan hasil putusan bahwa PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang menjadi objek gugatan dari Maskamdani selaku penggugat.
Lahan objek sengketa ini mulanya oleh Maskamdani gugat dengan LSM Pelita dengan dalih Maskamdani merupakan ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno. Maskamdani mengklaim memiliki bukti penguasaan tanah pada tahun 1954. Selama proses hukum di Pengadilan sedang berlangsung, diketahui sekelompok oknum masyarakat mendirikan bangunan permanen sejumlah 54 unit dan nonpermanen sejumlah 100 unit.
Perbuatan Melawan Hukum
Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin mengatakan, dalam perkara ini terbukti bahwa Sdr. Maskanmdani yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap (PTPN I Regional 7, dulu PTPN VII) karena menguasai tanah areal sengketa tanpa adanya alas hak yang sah. Terlebih dalam fakta persidangan, PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) mampu membuktikkan penguasaan dan pengelolaan atas tanah objek sengketa dengan adanya sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 seluas 4 984,41 Ha yang diterbitkan melalui proses yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam Putusan Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN. Kla yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Mahkamah Agung RI diputus dengan Amar sebagai berikut: “1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, 3. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, yaitu sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4 984,41 Ha merupakan aset milik PTPN VlI. 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah obrjek gugatan; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat (konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apa pun; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk serain dan selebihnya,” kata Ahmad Letondot membacakan putusan yang dilaksanakan proses eksekusinya.
Kooperatif
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Jumiyati mengapresiasi semua pihak yang koperatif mengikuti pelaksanaan konstatering ini. Ia menerangkan, aset lahan yang telah menjadi sengketa tersebut merupakan tanah bersertifikat HGU Nomor 16 tahun 1997 untuk Kebun Rejosari. Hal itu tercatat dalam daftar aset perusahaan yang terkonsolidasi dalam laporan BUMN Perkebunan Holding Perkebunan PTPN III (Persero). Hal itu menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurutnya, PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara berkewajiban melakukan pengamanan, penguasaan, dan pengelolaan dengan baik. Hal ini merupakan kewajiban untuk memberikan kontribusi pada negara. Serta turut serta mendukung pengembangan perekonomian masyarakat sekitar melalui keberlangsungan usahanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News