• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 10:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
13/09/24 - 15:10
in Hukum, Lampung
A A
Konstatering (pencocokan batas-batas) lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari pada Kamis, 12 September 2024.

Konstatering (pencocokan batas-batas) lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari pada Kamis, 12 September 2024. Dok/PTPN

Kalianda (Lampost.co): Pengadilan Negeri Kalianda melakukan konstatering (pencocokan batas-batas) lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari pada Kamis, 12 September 2024. Konstatering ini merupakan tahapan hukum menjalankan putusan PN Kalianda Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN. Kla Jo. Nomor: 69/PDT/2022/PT. TJK Jo. Nomor: 4354 K/Pdt/2023 serta berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kla.

Memimpin pelaksanaan konstatering yakni Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin, sementara saksi antara lain Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan. Lalu dari pihak keamanan dari Polres Lampung Selatan dan Koramil Lampung Selatan, serta perwakilan warga LSM Pelita yaitu Nurwahid mewakili Maskamdani selaku penggugat

Baca juga: PTPN I Regional 7 Optimalisasi Aset Rancang KSO Pariwisata Teluk Nipah

Pencocokan batas tersebut sebanyak 5 patok di luasan 1.152 Ha yang merupakan bagian dari sertifikat HGU No. 16 Unit Rejosari seluas 4.984,41 hektare (ha). Lahan ini menjadi objek perkara dan telah menjalani pengujian di persidangan oleh PN Kalianda, PT Tanjungkarang, dan Mahkamah Agung RI dengan hasil putusan bahwa PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang menjadi objek gugatan dari Maskamdani selaku penggugat.

Lahan objek sengketa ini mulanya oleh Maskamdani gugat dengan LSM Pelita dengan dalih Maskamdani merupakan ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno. Maskamdani mengklaim memiliki bukti penguasaan tanah pada tahun 1954. Selama proses hukum di Pengadilan sedang berlangsung, diketahui sekelompok oknum masyarakat mendirikan bangunan permanen sejumlah 54 unit dan nonpermanen sejumlah 100 unit.

Perbuatan Melawan Hukum

Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin mengatakan, dalam perkara ini terbukti bahwa Sdr. Maskanmdani yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap (PTPN I Regional 7, dulu PTPN VII) karena menguasai tanah areal sengketa tanpa adanya alas hak yang sah. Terlebih dalam fakta persidangan, PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) mampu membuktikkan penguasaan dan pengelolaan atas tanah objek sengketa dengan adanya sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 seluas 4 984,41 Ha yang diterbitkan melalui proses yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa dalam Putusan Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN. Kla yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Mahkamah Agung RI diputus dengan Amar sebagai berikut: “1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, 3. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, yaitu sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4 984,41 Ha merupakan aset milik PTPN VlI. 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah obrjek gugatan; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat (konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apa pun; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk serain dan selebihnya,” kata Ahmad Letondot membacakan putusan yang dilaksanakan proses eksekusinya.

Kooperatif

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Jumiyati mengapresiasi semua pihak yang koperatif mengikuti pelaksanaan konstatering ini. Ia menerangkan, aset lahan yang telah menjadi sengketa tersebut merupakan tanah bersertifikat HGU Nomor 16 tahun 1997 untuk Kebun Rejosari. Hal itu tercatat dalam daftar aset perusahaan yang terkonsolidasi dalam laporan BUMN Perkebunan Holding Perkebunan PTPN III (Persero). Hal itu menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Menurutnya, PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara berkewajiban melakukan pengamanan, penguasaan, dan pengelolaan dengan baik. Hal ini merupakan kewajiban untuk memberikan kontribusi pada negara. Serta turut serta mendukung pengembangan perekonomian masyarakat sekitar melalui keberlangsungan usahanya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: BERITA BANDAR LAMPUNGBERITA LAMPUNGBerita PTPNPTPN 7PTPN I Regional 7
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela kunjungan lapangan terkait peluang investasi hijau sektor kehutanan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Selasa (10/2/2026). Dok ADPIM Lampung

Pemprov Lampung Ajak Investor Kerjasama Investasi Hijau di TNWK Lampung Timur

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang kerjasama investasi hijau dengan perusahaan global Amazon. Khususnya perdagangan karbon. Peluang...

​Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza turut menyambut kedatangan Camelia (4), anak dengan kebutuhan khusus (down syndrome) asal Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya ditelantarkan di Malaysia. Penjemputan berlangsung di Bandara Radin Inten II, Selasa, 10 Februari 2026. Dok Diskominfotik

Wulan Mirza Peluk Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu Terlantar di Negeri Jiran

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kepulangan Camelia (4). Camelia anak dengan kebutuhan khusus (down syndrome) asal Kabupaten...

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 11 Februari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Februari 2026, cuaca...

Berita Terbaru

Zanpakuto Blood Strike
Teknologi

Cara Pakai Zanpakuto Blood Strike Meta Februari 2026: Tips Libas Lawan SMG

byDenny ZY
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan rekaman gameplay seorang pro player Blood Strike yang mendemonstrasikan kekuatan...

Read moreDetails
Tomb Raider 2013 Mobile

Game Tomb Raider Mobile 2026: Cara Download Lara Croft di Android dan iOS

11/02/2026
BTS Grup

BTS Cetak Rekor Penonton Terbanyak di Stadion Tottenham Hotspur London

11/02/2026
iPhone 18 Pro

iPhone 18 Pro Bocor: Chip 2nm dan Kamera Revolusioner

11/02/2026
IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.