Bandar Lampung (Lampost.co) – Enam personel Direktorat Polairud Polda Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan lurah mendatangi lokasi pembabatan mangrove yang dijadikan tambak udang di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Senin, 27 Maret 2023.
Namun, pemilik tambak tidak ada di rumah saat tim gabungan meninjau lokasi tambak ilegal.
Tambak yang berukuran 50×50 m2 dibuat jadi dua petak itu ternyata sudah mulai diisi udang, dengan kedalaman air kurang lebih satu meter.
Kanit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung, Kompol Alex mengatakan pihaknya akan mendata dan mencatat hasil menijauan tambak udang yang berada di tengah hutan mangrove tersebut.
“Yang jelas nanti hasil kami ke sini dibuat laporan, baru akan kami ambil langkah selanjutnya,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Kota Karang Bambang mengatakan, pelaku pembabatan hutan mangrove merupakan pengusaha panglong kayu. Sehingga tidak benar jika dia mengaku sebagai anak buah kapal (ABK) ataupun nelayan.
“Dia punya usaha sendiri, yaitu panglong kayu, punya karyawan juga jadi tidak benar kalau dikatakan orang tidak mampu,” kata dia.
Ia berharap pelaku pembabatan mangrove bisa diproses hukum agar memberikan efek jera. Terlebih dapat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa tindakan itu menyalahi aturan.
“Kami berharap bisa ditindak tegas, karena mangrove ini berfungsi untuk penghijauan dan menahan air laut saat banjir rob,” kata dia.
Deni Zulniyadi