Bandar Lampung (Lampost.co) — Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Polda Lampung merespon positif adanya hal tersebut.
Sementara berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Kemudian nantinya, desa akan berubah status menjadi kelurahan, dibawah Pemerintahan Kota Bandar Lampung. Sementara itu, delapan Desa tersebut saat ini berada pada wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, pada prinsipnya Polda Lampung bekerja mengikuti wilayah administratif. “Kalau seperti ini ya biasanya dikenal pemekaran, dan kami sifatnya mengikuti wilayah administratif,” ujarnya, Senin, 26 Januari 2026
Namun, soal perpindahan wilayah hukum dari satu Polres ke Polres lain, menurut Yuni merupakan kewenangan Mabes Polri.
“Nanti itu kebijakan Mabes Polri. Misal sudah acc kita turun (pengkajian), atau diusulkan kepada Mabes Polri. Pada prinsipnya kami mengikuti arahan dari Mabes Polri,” katanya.








