Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Ahmad Ramadan (27), pada 29 November 2024.
Ia merupakan tersangka yang menipu dua orang korban dalam binis jual beli kopi, hingga korban mengalami kerugian Rp10,36 miliar.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan pihaknya menangkap pelaku direktur PT. Adera Ramanda Group di kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.
“Ia sempat buron sejak September 2024,” ujar Pahala, 3 Desember 2024.
Modus pelaku dengan membeli biji kopi-lada dari korban, M. Rozikin petani dari Lampung Barat, dan Natalia pekerja swasta dari Bandar Lampung, pada 5 September 2024.
“Dengan total berat 151.191,6 kilogram. Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar,” katanya.
Pelaku pun mengiming-imingi dua korbannya dengan menjanjikan pelunasan setelah penyerahan barang ke gudang perusahaan. Namun, pelaku tidak menepati janjinya. Ketika korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, ternyata telah terjadi pembayaran.
“Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang,” ujarnya.
Polisi mengamankan dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
“Kami menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini terencana dengan kerugian yang sangat besar, ” paparnya
Polda Lampung juga terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
Pelaku terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.