• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 09:46
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Polisi Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Lampura, Keluarga Lapor Propam

Denny ZYUmar RobbanibyDenny ZYandUmar Robbani
16/07/24 - 15:19
in Lampung, Lampung Utara
A A
organ tunggal

Kuasa hukum Ivin Adyan Firnandez usai menyampaikan aduan ke Propam Polda Lampung. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kotabumi Kota membubarkan paksa hiburan organ tunggal pada kegiatan hajatan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, karena dianggap melanggar aturan jam keramaian. Terkait hal itu, keluarga penyelenggara hajatan melapor ke Propam Polda Lampung, Senin, 15 Juli 2024.

Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez mengungkapkan, kliennya menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat. Sebab, ia mengeklaim acara yang berlangsung pada 11 Juli 2024 itu telah selesai sejak pukul 17.00 WIB.

Kemudian ia juga mengeklaim, acara pada malam hari hanya kegiatan pembubaran panitia. Peserta yang hadir pun hanya berasal dari panitia acara dan keluarga. “Ada musik pada malam itu tapi hanya batas keluarga dan panitia. Tidak ada pihak luar, tidak ada kegiatan orgenan itu tidak ada,” ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Gelar Hajatan dengan Hiburan Organ Tunggal? Catat Aturan Batas Waktunya

Menurutnya,, saat pembubaran panitia berlangsung, sejumlah personel Polsek Kotabumi Kota tiba-tiba datang sekitar pukul 21.30 WIB. Ia menyatakan, tanpa tindakan persuasif terlebih dahulu, polisi langsung membubarkan acara dengan melepaskan tembakan peringatan.

“Dateng naik ke panggung langsung nembak ke udara, ngamuk-ngamuk. Keluarga kaget ada apa, kemudian keluarga klien saya mencoba konfirmasi ada apa. Kapolsek malah bertindak lebih arogan dengan mencekik leher klien saya,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru organ dan 2 pemain beserta 2 unit keyboard dan bendera di bawa ke Polsek. Selanjutnya ke Polres Lampung Utara. Keesokan harinya, polisi baru membebaskan kru organ tunggal, namun perlengkapannya belum.

Ia menjelaskan, anak-anak dan ibu-ibu menyaksikan pembubaran paksa itu.  Hal tersebut membuat anak-anak menjadi trauma dan ketakutan pasca-kejadian tersebut. “Terkait acara kami sudah izin sampai 17.30 WIB. Pukul 17.00 acara sudah selesai tinggal pembubaran panitia dan nyanyi keluarga saja,” kaya Ivin.

 

Pemeriksaan oleh Propam

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam insiden itu. Pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung yang melibatkan Sie Propam Polres Lampung Utara.

Menurutnya, pihak penyelenggara tidak memiliki ijin keramaian dari Polres Lampung Utara. Keluarga menggelar acara tersebut hanya bermodalkan rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota. “Sampai saat ini tidak ada ijin resmi atau ijin keramaian yang Polres Lampung Utara keluarkan untuk acara tersebut,” kata dia.

Umi juga menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya boleh berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya, kepolisian masih memberikan toleransi hingga pukul 18.00 WIB.

Tags: headlineOrgan TunggalPolres Lampung Utarapolsek kotabumi kotapropam
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

byNur
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Akar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka...

Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

Pemerintah Pastikan Lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Mudik

byNurand1 others
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)---Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang perkiraannya meningkat signifikan pada...

ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

ASDP Siapkan 57 Kapal pada Angkutan Mudik dan Balik Lebaran Tahun Ini

byNurand1 others
13/03/2026

Kalainda (Lampost.co)----PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal...

Berita Terbaru

Penurunan Angka Urbanisasi
Humaniora

Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

byRicky Marlyand1 others
14/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Dorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA)...

Read moreDetails
kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

13/03/2026
bologna vs as roma

Bologna dan AS Roma Berbagi Angka di Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2026

13/03/2026
Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

Pemerintah Pastikan Lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Mudik

13/03/2026
Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.