• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/02/2026 00:13
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Polisi Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Lampura, Keluarga Lapor Propam

Denny ZYUmar RobbanibyDenny ZYandUmar Robbani
16/07/24 - 15:19
in Lampung, Lampung Utara
A A
organ tunggal

Kuasa hukum Ivin Adyan Firnandez usai menyampaikan aduan ke Propam Polda Lampung. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kotabumi Kota membubarkan paksa hiburan organ tunggal pada kegiatan hajatan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, karena dianggap melanggar aturan jam keramaian. Terkait hal itu, keluarga penyelenggara hajatan melapor ke Propam Polda Lampung, Senin, 15 Juli 2024.

Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez mengungkapkan, kliennya menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat. Sebab, ia mengeklaim acara yang berlangsung pada 11 Juli 2024 itu telah selesai sejak pukul 17.00 WIB.

Kemudian ia juga mengeklaim, acara pada malam hari hanya kegiatan pembubaran panitia. Peserta yang hadir pun hanya berasal dari panitia acara dan keluarga. “Ada musik pada malam itu tapi hanya batas keluarga dan panitia. Tidak ada pihak luar, tidak ada kegiatan orgenan itu tidak ada,” ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Gelar Hajatan dengan Hiburan Organ Tunggal? Catat Aturan Batas Waktunya

Menurutnya,, saat pembubaran panitia berlangsung, sejumlah personel Polsek Kotabumi Kota tiba-tiba datang sekitar pukul 21.30 WIB. Ia menyatakan, tanpa tindakan persuasif terlebih dahulu, polisi langsung membubarkan acara dengan melepaskan tembakan peringatan.

“Dateng naik ke panggung langsung nembak ke udara, ngamuk-ngamuk. Keluarga kaget ada apa, kemudian keluarga klien saya mencoba konfirmasi ada apa. Kapolsek malah bertindak lebih arogan dengan mencekik leher klien saya,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru organ dan 2 pemain beserta 2 unit keyboard dan bendera di bawa ke Polsek. Selanjutnya ke Polres Lampung Utara. Keesokan harinya, polisi baru membebaskan kru organ tunggal, namun perlengkapannya belum.

Ia menjelaskan, anak-anak dan ibu-ibu menyaksikan pembubaran paksa itu.  Hal tersebut membuat anak-anak menjadi trauma dan ketakutan pasca-kejadian tersebut. “Terkait acara kami sudah izin sampai 17.30 WIB. Pukul 17.00 acara sudah selesai tinggal pembubaran panitia dan nyanyi keluarga saja,” kaya Ivin.

 

Pemeriksaan oleh Propam

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam insiden itu. Pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung yang melibatkan Sie Propam Polres Lampung Utara.

Menurutnya, pihak penyelenggara tidak memiliki ijin keramaian dari Polres Lampung Utara. Keluarga menggelar acara tersebut hanya bermodalkan rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota. “Sampai saat ini tidak ada ijin resmi atau ijin keramaian yang Polres Lampung Utara keluarkan untuk acara tersebut,” kata dia.

Umi juga menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya boleh berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya, kepolisian masih memberikan toleransi hingga pukul 18.00 WIB.

Tags: headlineOrgan TunggalPolres Lampung Utarapolsek kotabumi kotapropam
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

byRicky Marlyand1 others
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pemetaan permasalahan angkutan lebaran yang bisa saja terjadi ketika arus mudik...

Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Lampung Selatan Selama Ramadan 1447 H/2026 M

byAdi Sunaryo
18/02/2026

Kalianda (Lampost.co)- Dengan penuh syukur, kita menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Bulan penuh berkah, ampunan, dan rahmat telah...

Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

byWandi Barboy
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Aroma sayur santan, tumis sayuran, hingga kue tradisional langsung menyergap serambi Masjid Al-Ibtida’ul Qorib, Dusun Wonogiri, Desa...

Berita Terbaru

leg kedua persib vs ratchaburi
Bola

Meski Menang 1-0, Persib Tersingkir dari ACL 2

byIsnovan Djamaludin
18/02/2026

Bandung (Lampost.co)–Persib Bandung harus menerima kenyataan pahit dalam perjalanan mereka di kompetisi Asia musim ini. Meski berhasil memetik kemenangan 1-0...

Read moreDetails
Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

Dishub Provinsi Lampung Petakan Permasalahan Angkutan Lebaran

18/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Lampung Selatan Selama Ramadan 1447 H/2026 M

18/02/2026
Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

Aroma Masakan Rumah Tercium saat Munggahan di Masjid Al-Ibtida’ul Qorib

18/02/2026
PC Salimah Way Bungur Gelar Targhib Ramadan 1447 H, Bangun Surga dari Rumah

PC Salimah Way Bungur Gelar Targhib Ramadan 1447 H, Bangun Surga dari Rumah

18/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.