Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kotabumi Kota membubarkan paksa hiburan organ tunggal pada kegiatan hajatan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, karena dianggap melanggar aturan jam keramaian. Terkait hal itu, keluarga penyelenggara hajatan melapor ke Propam Polda Lampung, Senin, 15 Juli 2024.
Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez mengungkapkan, kliennya menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat. Sebab, ia mengeklaim acara yang berlangsung pada 11 Juli 2024 itu telah selesai sejak pukul 17.00 WIB.
Kemudian ia juga mengeklaim, acara pada malam hari hanya kegiatan pembubaran panitia. Peserta yang hadir pun hanya berasal dari panitia acara dan keluarga. “Ada musik pada malam itu tapi hanya batas keluarga dan panitia. Tidak ada pihak luar, tidak ada kegiatan orgenan itu tidak ada,” ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca juga: Gelar Hajatan dengan Hiburan Organ Tunggal? Catat Aturan Batas Waktunya
Menurutnya,, saat pembubaran panitia berlangsung, sejumlah personel Polsek Kotabumi Kota tiba-tiba datang sekitar pukul 21.30 WIB. Ia menyatakan, tanpa tindakan persuasif terlebih dahulu, polisi langsung membubarkan acara dengan melepaskan tembakan peringatan.
“Dateng naik ke panggung langsung nembak ke udara, ngamuk-ngamuk. Keluarga kaget ada apa, kemudian keluarga klien saya mencoba konfirmasi ada apa. Kapolsek malah bertindak lebih arogan dengan mencekik leher klien saya,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru organ dan 2 pemain beserta 2 unit keyboard dan bendera di bawa ke Polsek. Selanjutnya ke Polres Lampung Utara. Keesokan harinya, polisi baru membebaskan kru organ tunggal, namun perlengkapannya belum.
Ia menjelaskan, anak-anak dan ibu-ibu menyaksikan pembubaran paksa itu. Hal tersebut membuat anak-anak menjadi trauma dan ketakutan pasca-kejadian tersebut. “Terkait acara kami sudah izin sampai 17.30 WIB. Pukul 17.00 acara sudah selesai tinggal pembubaran panitia dan nyanyi keluarga saja,” kaya Ivin.
Pemeriksaan oleh Propam
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam insiden itu. Pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung yang melibatkan Sie Propam Polres Lampung Utara.
Menurutnya, pihak penyelenggara tidak memiliki ijin keramaian dari Polres Lampung Utara. Keluarga menggelar acara tersebut hanya bermodalkan rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota. “Sampai saat ini tidak ada ijin resmi atau ijin keramaian yang Polres Lampung Utara keluarkan untuk acara tersebut,” kata dia.
Umi juga menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya boleh berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya, kepolisian masih memberikan toleransi hingga pukul 18.00 WIB.