Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua orang oknum dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena dugaannya melakukan pemerasan kepada salah satu rumah sakit Provinsi Lampung, Minggu, 21 September 2025.
Dua orang yang teramankan berinisial WHY dan FJ. Keduanya teramankan pada salah satu minimarket Kota Bandar Lampung, dengan barang bukti uang Rp. 20 juta. Dugaannya dua pelaku hendak melakukan intimidasi kepada pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni salah satu rumah sakit plat merah Provinsi Lampung. Modusya, LSM akan terlebih dahulu melakukan aksi massa pada Senin 22 September 2025.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. “Kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Kemudian tim Jatanras mengamankan dua orang besertai barang bukti Rp 20 juta dalam kendaraannya,” ujarnya.
Kemudian Indra menyebut, kedua pelaku saat ini melakukan pemeriksaan secara intensif, dan aparat masih memeriksa sekitar 6 saksi, yang mengetahui peristiwa ini.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.