Gunungsugih (Lampost.co) — Warga Kampung Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Satu unit sepeda motor milik korban raib digondol maling. Pelaku hingga penadah barang curian telah terbekuk jajaran Tekab 308 Polres Lamteng.
Polisi mengamankan IK (40) yang merupakan warga Kampung Banjar Rejo Kecamatan Way Pengubuan, sebagai otak pelaku pencurian.
Baca juga : Pelaku Curat Kembali Diciduk Polisi, Dua Kali Keluar Masuk Penjara
Pelaku SS (22) merupakan warga Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, turut terbekuk polisi karena terbukti sebagai penadah barang curian milik Sangirun (42).
“Kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian, kami juga turut mengamankan seorang penadah barang curian sepeda motor,” kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca juga : 2 Pelaku Curat di MTs Seputih Surabaya Masih Buron
Kronologi aksi pencurian ini bermula saat pelaku IK menyatroni rumah korban, sekira pada Selasa, 5 Maret 2024 pukul 02.00 WIB. Masuk dengan cara merusak pintu, dan dapat mencuri kendaraan milik korban.
“Pengakuan dari pelaku IK, setelah ia dapat merusak pintu rumah korban, masuk dan segera mencuri sepeda motor lalu kabur lewat pintu,” katanya.
Setelah korban sadar bahwa rumahnya telah masuk maling, sselanjutnya ia melaporkan kejadian ke Mapolres Lampung Tengah,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, dari hasil identifikasi lalu melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pelaku IK yang pertama kali kami amankan, lalu kami kembangkan dan mendapati seorang penadah berinisial SS,” tutupnya.
Saat ini, Pelaku IK terjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan SS selaku penadah barang curian terjerat dengan pasal 480 KUHPidana, terancam hukuman empat tahun penjara.