IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 23:15
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Ringkus Driver Ojol Pelaku Begal Payudara di Kedaton

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan MD (29). Ia merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang nekat melancarkan aksi "begal payudara".

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
12/04/26 - 21:29
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan MD (29) seorang pengemudi ojek online (ojol) yang nekat melancarkan aksi "begal payudara" di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat, 10 April 2026. Dok Polresta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan MD (29) seorang pengemudi ojek online (ojol) yang nekat melancarkan aksi "begal payudara" di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat, 10 April 2026. Dok Polresta

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan MD (29). Ia merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang nekat melancarkan aksi “begal payudara”.

Warga Kecamatan Sukabumi tersebut kini mendekam pada sel tahanan setelah melecehkan seorang ibu rumah tangga wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat, 10 April 2026.

​Sementara insiden asusila ini menimpa MJ (34) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Saat itu, korban sedang berjalan kaki sembari mengasuh dua buah hatinya yang masih balita.

Kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung meremas bagian sensitif korban menggunakan tangan kiri.

Sontak, korban yang terkejut langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan lantang MJ memancing reaksi cepat warga sekitar yang seketika mengejar pelaku. Warga berhasil menghadang dan mengamankan MD pada lokasi kejadian sebelum menyerahkannya ke pihak berwajib guna menghindari amuk massa yang geram.

Pasal Berlapis

​Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan pria tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudi ojol tersebut.

​”Kami menyita satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan saat beraksi serta pakaian milik korban sebagai barang bukti,” ujar Kompol Gigih, Minggu, 12 April 2026.
​
Kemudian Kompol Gigih menegaskan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​”Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun. Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.

​Selanjutnya ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik. Agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas.

 

Tags: aksi pelecehan seksualaparat kepolisianBANDARLAMPUNGbegal payudaraDOSENFakultas HukumFH UNILAHUKUMKasat Reskrim Polresta Bandar LampungKecamatan KedatonKecamatan SukabumiKompol Gigih Andri PutrantoKRIMINALMuhammad HavezOjek OnlineOjolPemerintah Kotapengemudi ojek onlineperempuanpolresta bandar lampungruang publikSatreskrimSatuan Reserse Kriminaltindak kriminal biasaTindak Pidana Kekerasan SeksualTPKSUniversitas Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat semakin mudah untuk mengakses segala sesuatu di era digital saat ini. Salah satunya belanja, saat...

Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penerapan perdana mekanisme opening statement dalam sidang putusan sela korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026,...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona Siap Hadapi Saksi Klaster Perencanaan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menanggapi putusan sela Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dendi Ramadhona, penasihat hukum menyatakan...

Berita Terbaru

Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce
Ekonomi dan Bisnis

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat semakin mudah untuk mengakses segala sesuatu di era digital saat ini. Salah satunya belanja, saat...

Read moreDetails
penyerang Liverpool Mohamed Salah (kanan)

Bungkam Fulham 2-0, Liverpool Akhiri Tren Negatif

12/04/2026
Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

12/04/2026
Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona Siap Hadapi Saksi Klaster Perencanaan

12/04/2026
Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Sidang SPAM Pesawaran, Hakim Perintahkan JPU Lanjut ke Pembuktian Saksi

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.