• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 23:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Presiden Terbitkan Aturan Proteksi Pekerja Terdampak PHK

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025. Regulasi itu untuk memperkuat proteksi atau perlindungan

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
14/02/25 - 22:00
in Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada tahun 2025 menargetkan sebanyak 61 juta peserta aktif. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc/pri.

Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, (BPJamsostek) pada tahun 2025 menargetkan sebanyak 61 juta peserta aktif. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc/pri.

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025. Regulasi itu untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik. Terlebih bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Kemudian peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK. Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan. Seperti Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

 

Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya tersisipkan antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat. Tujuan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah harapannya mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja. Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.

 

Selain itu, perubahan terasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Apalaagi kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK pada perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

 

Perubahan Aturan

Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini adalah adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Sebelumnya harus membayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini berubah angkanya menjadi 0,36 persen. Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan. Sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

 

Sementara untuk ketentuan yang tertambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap terbayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

 

Sementara untuk ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP. Sebagaimana pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

 

Sementara aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan terundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

 

Setelah terundangkan, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ternyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Tags: BpjsjaminanJaminan PekerjaanKetenagakerjaanNomor 6 tahun 2025pekerjapemutusan hubungan kerjaPenyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaanperaturan pemerintahperlindunganPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021PHKPPPrabowo SubiantoPresiden RIproteksi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar tidak terdampak genangan atau banjir.

BPBD Bandar Lampung Siagakan Satgas Khusus 24 Jam

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan yang kerap merendam wilayah Tapis Berseri....

menertibkan sejumlah bangunan yang menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar Lampung Bongkar Paksa Bangunan Biang Kerok Banjir

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan. Petugas kini mulai menghancurkan sejumlah bangunan...

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian 101 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2026 jadi...

Berita Terbaru

Ricky Harun
Hiburan

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

byNana Hasan
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama aktor Ricky Harun mendadak menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial. Hal ini terjadi setelah...

Read moreDetails
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

19/01/2026
ahmad dhani siap untuk inara rusli

Ahmad Dhani Hebohkan Panggung, Mengaku ‘Siap’ Untuk Inara Rusli

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.