• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 03:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Presiden Terbitkan Aturan Proteksi Pekerja Terdampak PHK

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025. Regulasi itu untuk memperkuat proteksi atau perlindungan

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
14/02/25 - 22:00
in Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada tahun 2025 menargetkan sebanyak 61 juta peserta aktif. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc/pri.

Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, (BPJamsostek) pada tahun 2025 menargetkan sebanyak 61 juta peserta aktif. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc/pri.

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025. Regulasi itu untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik. Terlebih bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Kemudian peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK. Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan. Seperti Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

 

Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya tersisipkan antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat. Tujuan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah harapannya mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja. Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.

 

Selain itu, perubahan terasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Apalaagi kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK pada perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

 

Perubahan Aturan

Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini adalah adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Sebelumnya harus membayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini berubah angkanya menjadi 0,36 persen. Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan. Sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

 

Sementara untuk ketentuan yang tertambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap terbayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

 

Sementara untuk ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP. Sebagaimana pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

 

Sementara aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan terundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

 

Setelah terundangkan, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ternyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Tags: BpjsjaminanJaminan PekerjaanKetenagakerjaanNomor 6 tahun 2025pekerjapemutusan hubungan kerjaPenyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaanperaturan pemerintahperlindunganPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021PHKPPPrabowo SubiantoPresiden RIproteksi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Foto: Magang Lampost.co / Muhammad Abil)

Kolaborasi Semua Pihak Kelola Masalah Sampah

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Masalah pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menyebut tumpukan sampah pada beberapa...

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma saat diwawancarai

Kejari Bandar Lampung Awasi 126 Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengoperasian Koperasi Merah Putih (KMP)...

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.Dok

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter Diduga Minta Uang Ke Pasien BPJS

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.