Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025. Regulasi itu untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik. Terlebih bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK. Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan. Seperti Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.
Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya tersisipkan antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat. Tujuan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah harapannya mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja. Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.
Selain itu, perubahan terasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Apalaagi kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK pada perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.
Perubahan Aturan
Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini adalah adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Sebelumnya harus membayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini berubah angkanya menjadi 0,36 persen. Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan. Sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.
Sementara untuk ketentuan yang tertambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap terbayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.
Sementara untuk ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP. Sebagaimana pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.
Sementara aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan terundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.
Setelah terundangkan, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ternyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.