Pringsewu (lampost.co)– Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial CS (35) asal Kecamatan Ambarawa. Polisi meringkus pelaku atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Petugas mengamankan tersangka di kediamannya pada Jumat siang, 2 Januari 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi kesehatan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Sihombing, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit. Korban NSB merasakan nyeri di bagian kemaluan pada akhir Desember 2025 lalu.
“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya indikasi persetubuhan secara berlebihan,” ujar AKP Johannes, Kamis, 8 Januari 2026.
Mendengar penjelasan medis, sang ibu langsung menginterogasi korban secara mendalam. Akhirnya, korban mengaku bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut berkali-kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS mengakui perbuatannya telah berlangsung sangat lama. Ia mulai menyetubuhi korban sejak sang anak duduk di bangku kelas 5 SD.
Aksi keji tersebut terus berlanjut hingga kini korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA. Bahkan, tersangka masih melakukan tindakan asusila sesaat sebelum polisi menangkapnya.
Penahanan
Saat ini, polisi telah menahan CS di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun 3 bulan penjara. Namun, hukuman dapat bertambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.
“Pelaku juga terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” tegas Johannes.
Jika total hukuman digabungkan dengan pemberatan, CS terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Polres Pringsewu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.








