Pringsewu (Lampost.co)–Personel Polres Pringsewu menangkap seorang kakek lantaran mencabuli cucu tirinya yang berusia lima tahun.
Akibat perbuatannya, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, kini mendekam di sel tahanan.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan pihaknya menangkap ST di rumahnya, pada Senin sore, 24 Februari 2025.
ST yang bekerja sebagai buruh, mencabuli cucu tirinya hingga lima kali.
“Pelaku mencabuli korban saat main ke rumah si kakek. Pelaku dengan mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Istrinya bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” kata Ipda Candra, Selasa, 25 Februari 2025.
Kejahatan itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.
“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena ada teman akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.
Film Dewasa
Ipda Candra menjelaskan pelaku mengajak korban nonton film dewasa melalui ponsel korban, hingga muncul niat mencabuli balita itu.
“Mirisnya lagi, kejahatan itu pernah pelaku lakukan di hadapan teman korban. Pelaku menyuruh teman korban merekam kejadian itu,” ujarnya.
Kejahatan itu terbongkar setelah rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Tidak percaya dengan informasi itu, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati foto-foto pelaku mencabuli korban.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam, polisi mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk massa.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku terjerat UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.








