Pringsewu (Lampost.co)–Oknum PNS Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Nn diduga berselingkuh dengan Rn, perempuan yang sudah memiliki suami.
Nn ialah PNS aktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Hubungan asmara keduanya terbongkar setelah Mr, suami Rn, curiga istrinya intens berkomunikasi dengan Nn melalui aplikasi.
“Saya curiga setelah saya menemukan chat mesra mereka. Dalam chat itu ada ajakan video call dan kata – kata tak senonoh,” kata Mr kepada Lampung Post, Sabtu, 26 April 2025.
Menurutnya, setelah terbongkarnya perselingkuhan itu, kedua belah pihak sudah bertemu dan mengakui perbuatanya.
“Mereka berdua di depan saya sama-sama sudah mengakui perbuatannya. Jujur saya tidak terima. Selain itu pelaku ini manfaatkan istriku dengan pelorotin uangnya. Bukti-bukti saya sudah ada semua, jadi persoalan ini akan saya ambil dengan langkah hukum,” katanya.
Pemanggilan Langsung
Lampung Post mengonfirmasi Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Hadi Muhtarom. Hadi membenarkan bahwa Nn memang salah satu PNS di kantor Dinkes setempat. Untuk persoalan tersebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan langsung terhadap Nn.
“Kami sudah panggil kemarin. Ia mengakuinya, dalam persoalan ini karena menyangkut privasi jadi kami hanya sebatas pembinaan saja. Harapan kami agar bisa selesai dengan cara yang terbaik,” ujarnya.
Ketika ditemui di kediamannya, Nn mengaku memang ada hubungan dengan istri Mr. “Jujur saya memang ada hubungan dengan istri Mr. Saya sudah menemui suaminya dan meminta maaf atas kejadian ini,” katanya.
Nn juga mengaku pernah jalan berdua dengan istri Mr.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentan Disiplin PNS, bahwa sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat kena sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP.