Pringsewu (lampost.co)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Proses pencairan ini telah berlangsung secara bertahap sejak Rabu, 11 Maret 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 yang diturunkan ke dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Pringsewu telah mengalokasikan dana yang cukup besar guna menjangkau seluruh pegawai:
-
Total Anggaran: Rp29,2 miliar.
-
Penerima ASN: 3.405 orang.
-
Penerima P3K: 3.359 orang.
“Mulai Rabu kemarin, kami sudah mulai merealisasikan THR untuk ASN dan P3K. Kami berharap hal ini menjadi multiplier effect dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Olpin Putra, Jumat, 13 Maret 2026.
Dampak bagi Pegawai dan Masyarakat
Pencairan dana ini disambut positif oleh para pegawai di lingkungan pemerintah setempat. Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengaku sangat terbantu dengan kepastian waktu pencairan ini untuk memenuhi kebutuhan persiapan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai, Olpin berharap dukungan finansial ini dapat memacu semangat para aparatur dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Distribusi dana dalam jumlah besar ini juga diproyeksikan akan meningkatkan daya beli masyarakat di pasar-pasar lokal menjelang lebaran.
Melalui realisasi yang tepat waktu, Pemkab Pringsewu berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pegawainya sekaligus memastikan perputaran uang di daerah berjalan optimal selama momentum hari raya.








