Pringsewu (Lampost.co)–Polsek Pagelaran, Pringsewu menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagelaran, Jumat (13/9/2024).
Polisi meringkus tiga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanggamus. Dari ketiga pelaku tersebut, dua di antaranya pelaku pencurian dan seorang lagi sebagai penadah.
Dua pelaku pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung. Sedangkan pelaku penadah berinisial HI alias Cecep (39), warga Kecamatan Pugung. Polisi menangkap ketiganya di rumah masing-masing.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan penangkapan ketiga pelaku atas dugaan terlibat tindak pidana pencurian satu sepeda motor Yamaha Aerox BE-5747-UV dan 1 unit ponsel merek Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran.
Kronologi Kejadian
Pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap.
“Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah membobol jendela di bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan ponsel yang tergeletak di meja kamar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta,” katanya.
Kapolsek juga menjelaskan para pelaku kemudian menjual sepeda motor dan ponsel korban kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.
“Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron. Pelaku tersebut berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep,” ujar Kapolsek.
Selain menangkap ketiga pelaku, Kapolsek menyebutkan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa ponsel korban yang hilang dan sepeda motor yang para pelaku gunakan saat melakukan kejahatan.
Penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini. AKP Sudirman juga menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sedangkan pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.