• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/06/2025 21:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

PTKAI Harus Bertanggungjawab Jika Ada Kecelakaan Karena Telat Turunkan Palang

Untuk keberadaan palang pintu perlintasan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan kementerian sesuai lokasi.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
14/04/25 - 16:12
in Lampung
A A
Ilustrasi perlintasan kereta api PTKAI.

Ilustrasi.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dalam Undang-undang UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta api mendapatkan prioritas dalam lalu-lintas.

Sehingga PTKAI sebagai operator tidak bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api.

Pengamat transportasi nasional, Ki Darmaningtyas mengungkapkan, undang-undang mengatakan kereta api memiliki jalur khusus. Sehingga kendaraan lain yang mesti berhati-hati ketika melintas pada pelintasan kereta api.

Atas undang-undang tersebut, PTKAI tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi. Sebab kepolisian pun bekerja berdasarkan undang-undang sebagai landasan hukum.

“Karena undang-undangnya seperti itu, jadi tidak bisa meminta bertanggungjawaban dari PTKAI,” ungkapnya, Senin, 14 April 2025.

 

Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

 

Namun menurutnya, tidak sepenuhnya PTKAI lepas dari tanggung jawab. PTKAI bisa dimintai tanggung jawab jika tidak ada petugas yang berjaga atau petugas telat menurunkan palang pintu.

“Tapi kalau perlintasan ada yang menjaga dan petugas tidak terlambat menutup pintu, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Untuk keberadaan palang pintu perlintasan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan kementerian sesuai lokasi. Sementara PTKAI berperan sebagai operator sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Kalau di jalan daerah berarti tanggung jawab pemerintah daerah, kalau berada di jalan nasional tanggung jawab Ditjen perkeretaapian untuk menyediakan palang pintu perlintasan,” jelasnya.

Tags: dishubKAIKereta Apipalang perlintasanPemdaPT KAItransportasi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bhayangkara Run 2025, Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari

Bhayangkara Run 2025, Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari

by Nur
21/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan...

BSPJI Bandar Lampung Jalin Sinergi Strategis dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung

BSPJI Bandar Lampung Jalin Sinergi Strategis dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung

by Sri Agustina
21/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mendukung ketahanan pangan nasional, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung...

FESyar se-Sumatera Jadi Tonggak Kemajuan Ekonomi Syariah

FESyar se-Sumatera Jadi Tonggak Kemajuan Ekonomi Syariah

by Mustaan
21/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung menjadi tuan rumah Festival Ekonomi Syariah (FESyar) se-Sumatera 21-25 Juni 2025 di halaman Lampung City...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.