PTKAI Harus Bertanggungjawab Jika Ada Kecelakaan Karena Telat Turunkan Palang

Untuk keberadaan palang pintu perlintasan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan kementerian sesuai lokasi.

Editor Delima Natalia, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 14 April 2025 16.12 WIB
PTKAI Harus Bertanggungjawab Jika Ada Kecelakaan Karena Telat Turunkan Palang
Ilustrasi.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dalam Undang-undang UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta api mendapatkan prioritas dalam lalu-lintas.

Sehingga PTKAI sebagai operator tidak bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api.

Pengamat transportasi nasional, Ki Darmaningtyas mengungkapkan, undang-undang mengatakan kereta api memiliki jalur khusus. Sehingga kendaraan lain yang mesti berhati-hati ketika melintas pada pelintasan kereta api.

Atas undang-undang tersebut, PTKAI tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi. Sebab kepolisian pun bekerja berdasarkan undang-undang sebagai landasan hukum.

“Karena undang-undangnya seperti itu, jadi tidak bisa meminta bertanggungjawaban dari PTKAI,” ungkapnya, Senin, 14 April 2025.

Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Namun menurutnya, tidak sepenuhnya PTKAI lepas dari tanggung jawab. PTKAI bisa dimintai tanggung jawab jika tidak ada petugas yang berjaga atau petugas telat menurunkan palang pintu.

“Tapi kalau perlintasan ada yang menjaga dan petugas tidak terlambat menutup pintu, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Untuk keberadaan palang pintu perlintasan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan kementerian sesuai lokasi. Sementara PTKAI berperan sebagai operator sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Kalau di jalan daerah berarti tanggung jawab pemerintah daerah, kalau berada di jalan nasional tanggung jawab Ditjen perkeretaapian untuk menyediakan palang pintu perlintasan,” jelasnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI