Bandar Lampung (Lampost.co): Pelarian Adi Gunawan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur, akhirnya berakhir. Adi memilih menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur setelah polisi lebih dahulu membekuk rekannya.
Tim Tekab 308 bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian mengamankan Adi pada Kamis malam, 20 Mei 2026.
Kapolresta Bandar Lampung Alfret Jacob Tilukay mengatakan tersangka menyerahkan diri karena takut polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Yang bersangkutan mengetahui rekannya sudah tertangkap sehingga memilih menyerahkan diri karena takut polisi mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Alfret, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm. Polisi menduga pelaku memakai senjata itu saat menjalankan aksi pencurian motor di parkiran Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Alfret menjelaskan, Adi bersama rekannya telah dua kali menjalankan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung. Keduanya berkeliling mencari kendaraan yang mudah mereka curi, terutama motor tanpa kunci pengaman tambahan.
“Mereka berburu kendaraan yang mudah mereka bawa kabur, lalu mereka merusak bagian kontak sepeda motor,” katanya.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api lain yang pelaku kedua gunakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (RUL)
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update