Kotabumi (Lampost.co) — SMA Negeri 2 Kotabumi, Lampung Utara diduga melakukan pungutan liar. Para siswa ditarik dana sebesar Rp135 ribu per bulan untuk tiga bulan sejak Juli–September 2023. Keputusan itu bukan berdasarkan hasil rapat komite, sebab rapat baru dilaksanakan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Meski keputusan itu diambil bukan berdasarkan rapat komite, Kepala SMA Negeri 2 Kotabumi, Nanang Wahidin menyatakan hal tersebut bukan masalah. Sebab memang sekolah tidak ada anggaran. Menurut dia dana yang ditarik dari siswa itu hanya sebagai titipan. Jika ada perubahan baru akan ada tindak lanjutnya. Bila dana tersebut lebih akan dikembalikan. Namun jika dana tersebut kurang maka siswa akan diminta menambahnya.
“Sifatnya hanya titipan, karena mau membayar segala pembiayaan sekolah. Sebab, tidak dapat mengandalkan anggaran yang ada (BOS),” ujar dia kepada awak media saat disambangi di ruangannya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurutnya, pembiayaan yang diambil dari siswa untuk pembiayaan kegiatan sekolah. Seperti gaji guru honor dan ekstrakulikuler. “Untuk guru honor, itu jumlahnya ada 49. Gaji yang harus dibayarkan itu Rp60 juta/bulan, dan dalam satu tahun Rp800 juta. Kalau tidak ada itu, bagaimana kegiatan akan berjalan,” kata dia.
Ketua Komite terpilih (baru) Jamaludin mengaku tidak mengetahui hal itu. Sebab pihak sekolah baru memberikan rancangan kegiatan sekolah sesaat sebelum pelaksanaan rapat komite sekaligus pemilihan ketua. “Kebetulan anak saya juga kelas X, tapi saya belum tahu karena baru. Memang ada penarikan, tapi coba dikonfirmasi dengan kepala sekolah saja,” kata dia.
Sementara itu, jajaran komite demisioner mengaku tidak pernah diberi tahu oleh pihak sekolah akan adanya pungutan itu. Sebab, sepengetahuannya tidak diperbolehkan. Mereka merasa kecolongan. Menurutnya, hal tersebut dinilai mengangkangi Pergub No. 61/2020 tentang Peran Serta Masyarakat Pendanaan Pendidikan Tingkat Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Lampung. “Kan jelas dalam pergub itu, kami malah baru tahu ini. Sebab, sebelumnya tidak pernah mendapatkan laporan,” kata Humas Komite Sekolah sebelumnya, Julius.
Dia menjelaskan yang dapat diambil iuran sekolah ialah siswa kelas XI, sementara dibawahnya (X) harus melalui rapat. Dalam satu tahun jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan siswa di atas 1.000 siswa. “Kalau kemarin, dalam RKA sekolah diajukan sekitar angka tersebut. Kalau untuk bangunan tidak boleh, seperti misalnya honor komite, gaji guru dan terbesar itu untuk biaya eskul,” kata dia.
Wali murid mengaku anaknya yang baru masuk (kelas X) dipungut biaya Rp135 ribu per bulan, selama 3 bulan. Setelah mengetahui pungutan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa musyawarah komite, mereka mempertanyakannya. “Ini bagaimana kalau begitu, apalagi saat ini keadaan ekonomi masyarakat sedang sulit (paceklik). Untuk ongkos dan bekal sehari – hari anak saya disekolah saja sulit, apalagi ditambah harus membiayai sekolah,” kata salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Dia mengaku keberatan dan meminta pemerintah memberikan tindakan kepada pihak sekolah. Sebab kebijakan itu telah merugikan masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.”Kami minta pemerintah tegas, khususnya di provinsi untuk menindak tegas oknum kepala sekolahnya. Sebab, pendidikan adalah investasi masa depan, masak ada pungutan liar begini,” kata dia.
Deni Zulniyadi








