Pringsewu (Lampost.co) — Seorang residivis pencurian sepeda motor asal Lampung Tengah, IH (28), kembali ditangkap atas kasus serupa. Penangkapan di halaman Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu, 17 April 2024, ketika baru saja bebas usai menjalani hukuman.
“Kami menangkap IH ketika keluar dari LP Gunung Sugih setelah bebas dari penjara kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, Kamis, 18 April 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan kembali IH karena terlibat pencurian motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada 2020. Aksi ia lakukan bersama rekannya, AF (28).
Aparat sudah menangkap AF lebih dulu dan kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
“Pencurian IH dan AF pada 12 Mei 2020. Keduanya mencuri dari parkiran kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu,” jelasnya.
Korban ialah Gusti Sakti Yudistira (26), karyawan PT SMS Finance Pringsewu mengalami kerugian Rp16 juta.
IH dan AF juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain, termasuk Lampung Utara dan Lampung Tengah.
“Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian untuk berjudi dan bersenang-senang,” ujarnya.