Bandar Lampung (Lampost.co) — Saksi terkait kasus korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) terus bertambah. Kali ini giliran Sekretaris Direksi yang menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kejati Lampung telah menjadwalkan 2 saksi untuk pemeriksaan pada Rabu, 6 November 2024. Kedua saksi yang terpanggil antara lain AR selaku Sekretaris Direksi dan AD selaku Dirut perusahaan.
Namun Kasi Penkum Kejati Lampung, Rocky Ramdhan menyampaikan. Hanya AR yang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pada BUMD milik Pemprov Lampung itu. “Hanya ada 1 orang yang hadir. Inisial AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB,” katanya, Rabu, 6 November 2024.
Sebelumnya, Kejati juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Moch. Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundangan Biro Hukum Setda Lampung Erman.
Kemudian selain itu, terdapat 5 orang jajaran PT. LEB yang menjalani pemeriksaan yakni HW Komisaris PT LEB. MAR selaku internal audit PT LEB. PGZ selaku Komisaris PT LEB. BK selaku Direktur Operasional PT LEB. Lalu, Z selalu Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah.
Selanjutnya berdasarkan keterangan kejaksaan sebelumnya, nama-nama tersebut merupakan saksi baru. Sebab dalam ekspos penyidikan pada Oktober 2024 lalu. Nama-nama itu tidak tersebutkan sebagai pihak yang sudah terperiksa.
Sita Rp2,176 M
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan menggeledah 6 tempat. Hasilnya kejaksaan menyita uang total Rp2,176 miliar, jam tangan mewah, 1 unit motor, dan 1 mobil.
Selanjutnya, kejaksaan akan kembali memanggil orang-orang yang berkaitan dan temuan tersebut. Meski begitu, Ricky belum bisa memastikan kapan akan memanggil kembali orang-orang terkait barang yang tersita.
“Kalau pemilik barang-barang sitaan belum tau. Yang pasti hari ada pemeriksaan terhadap orang-orang dari PT. LEB,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung PT. Lampung Jaya Usaha (PT LJU).
Sementara dugaan korupsi itu pada dana participating interest (PI) 10 persen senilai USD 17,286 juta dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana itu dari PHE kepada PT. LEB untuk menjalankan usahanya dalam bidang energi.