Liwa (Lampost.co): Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Lampung serentak pada 27 November mendatang, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tahun ini telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp21,830 miliar.
Kepala Kesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengatakan, alokasi dana hibah kepada pihak KPU dan Bawaslu tahun ini merupakan hibah tahap kedua. Hal itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Lampung serentak November 2024 mendatang.
“Untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada itu, Pemkab mengalokasikan dana hibah bagi lembaga penyelenggara Pilkada sebesar Rp36,383 miliar. Alokasi dana itu dalam dua tahap mulai dari 2023-2024,” kata Burlianto.
Dia menerangkan alokasi tahap pertama yaitu pada 2023 lalu sebesar Rp14,553 miliar (40%). Sementara di 2024 ini alokasinya sebesar Rp21,830 miliar (60%).
Ia mengaku dana hibah tahap II senilai Rp21,830 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, saat ini sudah dapat diusulkan untuk proses pencairan ke pihak penyelenggaranya. Rincinya untuk KPU Rp13,441 miliar dan Bawaslu Rp8,388 miliar.
Sementara alokasi dana hibah tahap I di 2023 lalu dengan total Rp14,553 (40%). Rincianya untuk KPU sebesar Rp8,961 miliar dan Bawaslu Rp5,592 miliar.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam perjanjian hibah daerah, bahwa dana Pilkada tahap II untuk KPU dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13,441 miliar. Dana tersebut sudah dapat dicairkan 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. Demikian juga untuk dana hibah kepada pihak Bawaslu.
“Jadi, saat ini pihak KPU maupun Bawaslu sudah dapat menyampaikan usulan. Dalam rangka proses pencairan. Kami pun sudah siap untuk memprosesnya jika sudah ada usulannya,” kata dia.
Adapun persyaratan untuk dapat memproses pencairan antara lain fotokopi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, rencana anggaran belanja, dan lainya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.