Pringsewu (Lampost.co)–Sekretaris Daerah Pringsewu, HI, menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ 2022 oleh Kejari Kabupaten Pringsewu, Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pemeriksaan terhadap saksi HI. Kajari mengatakan tersangka ialah Sekda Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tersangka juga menjadi Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020–2025 yang merupakan penerima dana hibah LPTQ 2022.
“Pemeriksaan mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya. Tersangka menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. Hal itu mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” katanya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka. Status tersebut sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025. Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rutan Kotaagung
“Kami menahan tersangka di Rutan Kotaagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Penahanan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif pasal 21 KUHAP,” ungkap Kajari.
Tindak penetapan tersangka dan penahanan murni penegakan hukum. “Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan berdasarkan prinsip equality before the law, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegas Kajari.