Kotaagung (Lampost. co) – Sebanyak sembilan warga binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sabtu, 2 Agustus 2025. Pemberian amnesti ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Mereka merupakan narapidana kasus narkotika yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Seperti tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, dan tidak memiliki perkara lain.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, mengatakan bahwa amnesti ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan.
“Ini juga bagian dari upaya mengurangi overcrowded dan memperkuat pembinaan yang berkeadilan dan humanis,” katanya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Sementara itu, warga binaan yang mendapatkan amnesti menyampaikan terima kasih kepada Presiden, Menteri IMIPAS Agus Andrianto. Wakil Menteri Silmy Karim, dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi atas kebijakan yang memberi mereka kesempatan kedua.