Kotabumi (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabumi Lampung Utara kembali menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor POS yang berada di Unit Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kantor POS Kotabumi merupakan mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan untuk kanal pendaftaran dan kanal pembayaran iuran. Executive Manager Kantor POS Kotabumi, Aldy Fradinca Rinaldy mengatakan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah Eka Sulistio Wati.
“Kami mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhumah,” ujarnya.
Baca juga: Peserta dari 13 Desa Ikuti Peningkatan Kapasitas Smart Village Provinsi Lampung
“Saya turut berduka cita kepada ahli waris. Semoga santunan yang ahli waris terima bisa membantu meringankan perekonomian bagi keluarga yang. Dengan adanya kerja sama antara POS Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan terkait program pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPU, sudah dapat membantu masyarakat yang bekerja di sektor informal untuk mendapat jaminan sosial,” tutur Aldy.
Verdika Agnesia Riefriani selaku kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Kotabumi menyampaikan, santunan yang ahli waris terima tentunya tidak akan pernah menggantikan sosok almarhumah. Namun, dengan adanya manfaat klaim tersebut, ahli waris dapat melanjutkan keberlangsungan hidup pasca kepergian orang terkasih.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan, turut berduka cita kepada pihak keluarga. Dia juga berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris.
“Saya berharap dengan adanya pemberian berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia,” tutur Adi.
Lima Program
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








