• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 20:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sisa Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami Masih Rp9,5 Miliar

Perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Sementara pengerjaan proyek ini oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
23/07/25 - 17:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Sementara pengerjaan proyek ini oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR.

Sementara uang yang tersetorkan, pada 23 Juli 2025 Rp. 1 miliar dari Hengki Widodo alias Engsit. Ini sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, Engsit juga telah menyetorkan uang Rp. 1 miliar, pada 5 Juni 2025 kemarin.

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut tersetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Rabu, 23 Juli 2025

Kemudian menurut Angga, Engsit telah mencicil kerugian negara Rp.11.500.000.000 (Rp 11,5 miliar) dari total uang pengganti kerugian negara yakni Rp.21.612.765.628 (Rp.21,6 miliar).

“Sisa uang pengganti Rp.9.562.765.628 (Rp.9,5 miliar) ” katanya.

Selanjutnya menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat. Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan.

Dalam sidang putusan yang tergelar pada 9 Juni 2023 lalu. Hengki Widodo alias Engsit tervonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp.300 juta subsider selama 3 bulan.

Kemudian Engsit juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.21.612.765.628,83 (Rp.21,6 miliar) yang terbayarkan dengan uang titipan terdakwa kepada penyidik sejumlah Rp.10.000.000.000 (Rp.10 miliar).

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara Engsit juga telah mengajukan banding hingga PK. Namun upanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi LampungBANDARLAMPUNGBendahara Penerima Kejari Bandar LampungEngsitHengki Widodojalan Ir. SutamiKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan NegeriKemenpu PRkerugian negaraLAMPUNGM. Angga Mahatmapembayaran uang penggantiPenerimaan Negara Bukan PajakPNBPPutusan Pengadilan TipikorTindak Pidana Khusus Kejari Bandar LampungTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewuu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

byNur
31/01/2026

Pringsewu (Lmapost.co)-— Perburuan terhadap Suradi alias Ganden (35) berubah menjadi operasi besar-besaran. Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu...

Kuota Jemaah Haji Lamtim pada 2026 Capai 772 Orang

Kuota Jemaah Haji Lamtim pada 2026 Capai 772 Orang

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Kuota jemaah haji Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2026 mencapai 772 orang. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah...

Ilustrasi tunda bayar

Pengamat Nilai Penyelesaian Tunda Bayar Pemprov Lampung Jaga Kredibilitas Keuangan Daerah

byIsnovan Djamaludinand1 others
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengamat kebijakan publik, Dedy Hermawan, menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang segera merampungkan pembayaran tunda bayar sebagai...

Berita Terbaru

cara menghapus sampah di hp android
Teknologi

Android 17 Makin Cerdas: Desain Halus, Privasi Ekstra, Kerja Lebih Ngebut

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google mulai mematangkan Android 17 sebagai generasi terbaru sistem operasi Android. Versi itu membawa fokus kuat...

Read moreDetails
Realme P4 Power

Spesifikasi dan Harga Realme P4 Power, Punya Baterai 10.001mAh 

31/01/2026
MAN 2 Bandar Lampung

MAN 2 Bandar Lampung Buka Jalur Prestasi Digital

31/01/2026
MAN 1 Bandar Lampung

MAN 1 Bandar Lampung Buka Jalur Masuk Tanpa Tes

31/01/2026
PMB Madrasah Lampung 2026

Jadwal PMB Madrasah Lampung Dibuka Februari 2026

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.