• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 25/07/2025 06:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sisa Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami Masih Rp9,5 Miliar

Perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Sementara pengerjaan proyek ini oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
23/07/25 - 17:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Sementara pengerjaan proyek ini oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR.

Sementara uang yang tersetorkan, pada 23 Juli 2025 Rp. 1 miliar dari Hengki Widodo alias Engsit. Ini sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, Engsit juga telah menyetorkan uang Rp. 1 miliar, pada 5 Juni 2025 kemarin.

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut tersetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Rabu, 23 Juli 2025

Kemudian menurut Angga, Engsit telah mencicil kerugian negara Rp.11.500.000.000 (Rp 11,5 miliar) dari total uang pengganti kerugian negara yakni Rp.21.612.765.628 (Rp.21,6 miliar).

“Sisa uang pengganti Rp.9.562.765.628 (Rp.9,5 miliar) ” katanya.

Selanjutnya menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat. Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan.

Dalam sidang putusan yang tergelar pada 9 Juni 2023 lalu. Hengki Widodo alias Engsit tervonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp.300 juta subsider selama 3 bulan.

Kemudian Engsit juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.21.612.765.628,83 (Rp.21,6 miliar) yang terbayarkan dengan uang titipan terdakwa kepada penyidik sejumlah Rp.10.000.000.000 (Rp.10 miliar).

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara Engsit juga telah mengajukan banding hingga PK. Namun upanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi LampungBANDARLAMPUNGBendahara Penerima Kejari Bandar LampungEngsitHengki Widodojalan Ir. SutamiKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan NegeriKemenpu PRkerugian negaraLAMPUNGM. Angga Mahatmapembayaran uang penggantiPenerimaan Negara Bukan PajakPNBPPutusan Pengadilan TipikorTindak Pidana Khusus Kejari Bandar LampungTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sebaran SPKLU PLN sebagai pendukung Ekosistem Infrastruktur Kendaraan Ramah Lingkungan yang mencapai 60 unit pada 38 titik turut berperan terhadap penyerapan tenaga listrik di Lampung

Penjualan Listrik PLN UID Lampung Tumbuh 7,37 Persen, Raih Runner-up Tingkat Nasional

by Sri Agustina
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung mencatatkan capaian kinerja penjualan listrik membanggakan....

kebun-tebu SGC

Rasmen Kadapi Sebut SGC Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

by Sri Agustina
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Terkait dengan persoalan yang melibatkan Sugar Grup Companies (SGC) dan menjadi sorotan masyarakat, termasuk oleh Pembina Perjuangan Rakyat...

Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) dan Lampung Post membangun kolaborasi strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tengah pesatnya kemajuan teknologi. (Foto: Lampost.co / Bambang Pamungkas)

UM Metro dan Lampung Post Dorong Kualitas Pendidikan di Era Teknologi

by Triyadi Isworo
24/07/2025

Metro (Lampost.co) -- Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) dan Lampung Post membangun kolaborasi strategis. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.