Bandar Lampung (Lampost.co) – Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin, bakal menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Sosok tersebut akan menggantikan Arinal Djunaidi yang masa jabatannya habis pada hari ini, 12 Juni 2024.
Ketua DPD Hanura Lampung, Mukti Shoheh, menjelaskan Pemerintah menetapkan Samsudin sebagai Pj Gubernur. Namun, dia tidak menyampaikan secara spesifik asal informasi tersebut.
“Pj Gubernur, Samsudin yang terpilih, tunggu Keppres-nya,” ujar Direktur Riset Centre For Strategic on Islamic and Internasional Studies (CSIIS) itu.
BACA JUGA: Jabatan Gubernur Lampung Bakal Diisi Plh
Ia menyebutkan salah satu faktor Samsudin menjadi terpilih dari pada kandidat kuat lainnya, seperti Staf Ahli Kemenkumham Lucky Agung Binarto. Hal itu berdasarkan faktor usia menjadi salah satu alasan Kemendagri.
Sebab, Samsudin empat hari lagi baru berusia 57 tahun, sedangkan Lucky sudah 60 tahun. “Lucky sudah masa persiapan pensiun,” Kata tenaga Ahli Bidang Polhukam itu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lampung, Achmad Saefulloh, mengaku belum menerima informasi terkait nama Pj Gubernur Lampung. “Belum ada informasi terkait nama Pj dan pelantikan,” kata Saefulloh, kepada Lampost.co.
Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan bakal terisi oleh Plh Gubernur yaitu Sekretaris Provinsi. Hal itu jika belum ada pelantikan hingga habisnya masa jabatan Arinal Djunaidi. “Pasti pak Sekda jadi Plh kalau belum ada pelantikan Pj Gubernur besok,” kata dia.
Sebelumnya, calon Penjabat Gubernur Lampung terdapat empat nama. Jumlah itu bertambah dari usulan DPRD Lampung yang mengajukan tiga orang. Nama tambahan itu adalah Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto.
Sementara, tiga nama usulan DPRD Lampung adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Syamsudin.