Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengungkapkan pihaknya fokus untuk melakukan pembinaan. Terlebih terkait pengolahan sampah pada kabupaten/kota daerah setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan pihaknya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sehingga berkewajiban menindaklanjuti UU 18 tahun 2008 yang sudah ada.
“Peraturan tertera dengan jelas pengelolaan sampah dan tujuan pengelolaan yang baik. Sehingga kita membina kabupaten/kota untuk bisa menaati aturan yang sudah ada,” kata Emilia, Senin, 30 Desember 2024.
Kemudian menurutnya tahap awal, pihaknya mengajak kabupaten/kota agar soal sampah menjadi perhatian. Ia mengatakan, memang seluruh Indonesia sudah ada aturan dari KLH. Ada 306 TPA yang pengelolaannya masih dengan open dumping. Sebagian yang lain sudah control landfill maupun sanitary landfill.
9 Asas
Lalu menurutnya, dalam UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang baik. Ada 9 asas yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan nilai ekonomi.
“Dari asas ini tujuan dari pengelolaan sampah yang baik adalah meningkatkan kesehatan masyarakat. Lalu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan sampah menjadi sumber daya,” katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan kesehatan masyarakat hal yang utama. Karena jika sampah terkelola dengan baik tentu masyarakat tidak mengeluh bau, banyak lalat, air lindi. Kalau sudah ada komplain seperti itu, harus terkelola dengan baik.
“Karena TPA harus ada izin lingkungan sehingga TPA wajib ada ipalnya dan pengelolaan air lindi harus jelas. Harusnya TPA Bakung sudah control landfill maupun sanitary landfill. Sementara saat ini masih open dumping sehingga hanya membuang seluruh yang berasal dari rumah tangga. Seharusnya ini sudah terpilah mulai dari botol, plastik hingga organik,” paparnya.
Lalu menurutnya kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada Lampung tapi seluruh Indonesia. “Lampung tidak semua open dumping. Tapi ada 5 atau 6 yang control landfill jadi sampah sudah tertutup dengan tanah,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk bisa terkelola dengan tahapan yang berlaku. Dengan harapan, budaya masyarakat Lampung bisa memahami pengolahan sampah. “Jadi bukan sekedar TPA yang terkelola. sehingga harapannya yang masuk TPA itu sudah terkelola dengan baik,” tutupnya.