• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 00:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Taati Aturan Pengolahan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengungkapkan pihaknya fokus untuk melakukan pembinaan.

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
30/12/24 - 21:34
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Kepala DLH provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. (Foto: Lampost.co/ Atika Oktaria)

Kepala DLH provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. (Foto: Lampost.co/ Atika Oktaria)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengungkapkan pihaknya fokus untuk melakukan pembinaan. Terlebih terkait pengolahan sampah pada kabupaten/kota daerah setempat. 

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan pihaknya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sehingga berkewajiban menindaklanjuti UU 18 tahun 2008 yang sudah ada. 

 

“Peraturan tertera dengan jelas pengelolaan sampah dan tujuan pengelolaan yang baik. Sehingga kita membina kabupaten/kota untuk bisa menaati aturan yang sudah ada,” kata Emilia, Senin, 30 Desember 2024. 

 

Kemudian menurutnya tahap awal, pihaknya mengajak kabupaten/kota agar soal sampah menjadi perhatian. Ia mengatakan, memang seluruh Indonesia sudah ada aturan dari KLH. Ada 306 TPA yang pengelolaannya masih dengan open dumping. Sebagian yang lain sudah control landfill maupun sanitary landfill. 

 

9 Asas

Lalu menurutnya, dalam UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang baik. Ada 9 asas yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan nilai ekonomi.

 

“Dari asas ini tujuan dari pengelolaan sampah yang baik adalah meningkatkan kesehatan masyarakat. Lalu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan sampah menjadi sumber daya,” katanya. 

 

Selanjutnya ia menjelaskan kesehatan masyarakat hal yang utama. Karena jika sampah terkelola dengan baik tentu masyarakat tidak mengeluh bau, banyak lalat, air lindi. Kalau sudah ada komplain seperti itu, harus terkelola dengan baik. 

 

“Karena TPA harus ada izin lingkungan sehingga TPA wajib ada ipalnya dan pengelolaan air lindi harus jelas. Harusnya TPA Bakung sudah control landfill maupun sanitary landfill. Sementara saat ini masih open dumping sehingga hanya membuang seluruh yang berasal dari rumah tangga. Seharusnya ini sudah terpilah mulai dari botol, plastik hingga organik,” paparnya. 

 

Lalu menurutnya kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada Lampung tapi seluruh Indonesia. “Lampung tidak semua open dumping. Tapi ada 5 atau 6 yang control landfill jadi sampah sudah tertutup dengan tanah,” katanya. 

 

Kemudian ia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk bisa terkelola dengan tahapan yang berlaku. Dengan harapan, budaya masyarakat Lampung bisa memahami pengolahan sampah. “Jadi bukan sekedar TPA yang terkelola. sehingga harapannya yang masuk TPA itu sudah terkelola dengan baik,” tutupnya.

Tags: BakungBANDARLAMPUNGDinas Lingkungan HidupDLHEmilia KusumawatiKabupatenKotapembinaanPengolahan SampahProvinsi LampungSAMPAHTempat Pembuangan AkhirtpaUU 18 tahun 2008
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

byWandi Barboy
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghitung kerugian negara dari aktivitas tambang emas...

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

byWandi Barboyand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi langkah Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang menertibkan aktivitas tambang...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Berita Terbaru

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas
Mudik Dan Lebaran

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

byRicky Marlyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 yang aman dan nyaman harus menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi seluruh warga...

Read moreDetails
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

11/03/2026
buriram vs melbourne

Buriram United Lolos ke Perempat Final ACLE 2026 Usai Singkirkan Melbourne City

11/03/2026
Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.