IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 15:06
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan: Bagaimana Negara Melindungi Lahan Publik?

Aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung cukup lama di Kabupaten Way Kanan

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
15/03/26 - 05:42
in Lampung, Opini
A A
Akademisi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Devi Yulianti. Dok UNILA

Akademisi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Devi Yulianti. Dok UNILA

ADVERTISEMENT

SUMBER pemberitaan resmi Polda Lampung menyatakan bahwa aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung cukup lama di Kabupaten Way Kanan. Peristiwa tersebut merupakan kasus mengenai penyalahgunaan lahan negara oleh kelompok tertentu demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

Sementara laporan resmi yang terpublikasikan oleh Polda Lampung melalui situs Tribratanews Polda Lampung berjudul “Polda Lampung Tetapkan 14 Orang tersangka Terkait Tambang emas Ilegal” yang terbit, Senin, 11 Maret 2026 pukul 21:40 WIB.

Operasi penindakan tersebut terlaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Ini yang berada pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Aparat mengamankan 24 orang, kemudian 14 orang tertetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih berstatus saksi.

Penindakan tersebut juga menemukan skala aktivitas yang cukup besar. Polisi menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, puluhan jerigen bahan bakar. serta kendaraan operasional yang tergunakan pada lokasi tambang. Penyelidikan sementara menunjukkan kegiatan tersebut berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas areal mencapai sekitar 200 hektare.

Sementara potensi produksi emas dari aktivitas ilegal tersebut perkiraannya mencapai 1.575 gram emas per hari, atau sekitar Rp. 2,8 miliar per hari. Sehingga total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp. 1,3 triliun.

Kasus penyalahgunaan lahan negara tersebut yang terjadi di Kabupaten Way Kanan bukanlah pelanggaran hukum biasa. Justru peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola sumber daya alam. Kelemahan pengawasan terhadap lahan negara, dan dinamika ekonomi masyarakat daerah yang mendorong masyarakat untuk masuk ke aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pandangan Akademisi

Sebagai akademisi yang mengkaji kebijakan publik dan tata kelola urusan publik. Penulis memandang fenomena tambang ilegal sebagai persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Aktivitas ini dapat muncul apabila terdapat kombinasi antara potensi mineral tinggi, pengawasan lemah, dan peluang ekonomi yang besar.

Kemudian secara akademik, banyak penelitian tentang pertambangan ilegal yang menunjukkan bahwa aktivitas ini sering berkembang di wilayah dengan cadangan mineral potensial. Tetapi pengelolaan perizinan dan pengawasan belum berjalan efektif. Aktivitas tersebut sering berlangsung dalam jaringan ekonomi yang cukup kompleks. Apalagi melibatkan operator lapangan, pemodal, penyedia alat berat, hingga jaringan distribusi hasil tambang.

Dampak lingkungan juga menjadi perhatian utama. Tambang emas ilegal umumnya menggunakan metode pengolahan sederhana yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Seperti penggunaan merkuri atau bahan kimia lain dalam proses pemurnian emas. Limbah dari proses tersebut dapat mencemari sungai, merusak tanah, dan menurunkan kualitas air yang tergunakan oleh masyarakat.

Skala persoalan tambang ilegal sebenarnya tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung. Laporan internasional menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal terjadi di berbagai wilayah Indonesia dengan luas yang cukup signifikan. Berita dari Reuters yang terbit 19 Januari 2026 menyebutkan pemerintah Indonesia tengah menertibkan kegiatan tambang ilegal yang berada di sekitar 190.000 hektar kawasan hutan tanpa izin resmi. Pemerintah juga berupaya mengambil kembali wilayah yang digunakan secara ilegal oleh berbagai aktivitas pertambangan dan perkebunan.

Permasalahan tersebut juga mendapatkan perhatian internasional karena dampaknya terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati. Liputan The Guardian yang diterbitkan pada 11 Maret 2026 mengungkap bahwa ribuan operasi pertambangan di berbagai negara, termasuk Indonesia, berada di wilayah dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi. Penelitian yang dikutip dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa lebih dari 3.000 operasi tambang berada di kawasan penting bagi ekosistem global.

Isu tata kelola pertambangan juga mendapatkan perhatian dari Financial Times dalam laporan yang terbit pada Januari 2026 mengenai pencabutan izin sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan setelah bencana banjir besar di Pulau Sumatra. Pemerintah Indonesia mencabut izin 28 perusahaan yang mengelola sekitar satu juta hektare lahan karena aktivitas mereka dinilai melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem. Berbagai laporan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal berkaitan dengan penegakan hukum dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kebijakan Publik yang Seharusnya 

Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Beberapa langkah kebijakan publik perlu dipertimbangkan agar eksploitasi lahan negara tanpa izin dapat dicegah.

Pertama, penegakan hukum harus dilakukan dengan konsisten dan menyeluruh. Sebaiknya penindakan tidak berhenti pada operator lapangan. Penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, jaringan distribusi emas ilegal, dan pihak yang menyediakan alat berat. Pendekatan ini penting karena banyak kasus tambang ilegal memiliki struktur ekonomi yang terorganisir.

Kedua, mereformasi sistem perizinan menjadi langkah dalam mencegah munculnya tambang ilegal. Proses perizinan yang transparan dan mudah diakses akan mengurai praktik pertambangan tanpa izin. Kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat diperkuat sebagai solusi untuk masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor tambang. Skema ini memberikan kesempatan bagi penambang rakyat untuk beroperasi secara legal dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang jelas.

Ketiga, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan terhadap wilayah tambang seperti citra satelit, sistem pemantauan digital, dan drone. Teknologi tersebut memungkinkan pemerintah mendeteksi aktivitas penambangan secara cepat di kawasan hutan maupun lahan negara. Pendekatan ini sudah mulai digunakan di beberapa negara untuk memantau deforestasi dan aktivitas pertambangan ilegal.

Keempat, perencanaan pemulihan lingkungan yang jelas akibat pertambangan. Reklamasi lahan bekas tambang harus menjadi kewajiban yang diawasi secara ketat oleh pemerintah. Laporan internasional menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat berlangsung sangat lama jika tidak diikuti dengan upaya pemulihan yang serius.

Kelima, menginisiasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menjadi bagian dari kebijakan pertambangan. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang sering memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas. Pengembangan sektor pertanian, usaha mikro, serta ekonomi berbasis sumber daya daerah dapat menjadi alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.

Tata Kelola Sumber Daya Alam ke Depan

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan izin pertambangan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan negara. Data mengenai wilayah tambang dan status perizinannya perlu dapat diakses publik. Kolaborasi dengan akademisi dan lembaga penelitian juga diperlukan untuk memperkuat analisis dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan.

Sehingga, hasil penelitian dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Pendekatan pembangunan berkelanjutan seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sektor pertambangan. Pemanfaatan sumber daya mineral harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Jawaban atas pertanyaan reflektif tentang bagaimana negara melindungi lahan publik bukan saja terletak pada penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Perlindungan tersebut membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang kuat melalui penegakan hukum yang konsisten, sistem perizinan yang transparan, pengawasan berbasis teknologi, serta kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Pada akhirnya, pengelolaan lahan negara harus diarahkan untuk kepentingan publik. Penegakan prinsip lingkungan yang berkelanjutan, perlindungan terhadap masyarakat, dan tata kelola yang transparan akan menentukan apakah kekayaan alam di negara Indonesia benar-benar menjadi sumber kesejahteraan atau menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Analisis kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap lahan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga bagian dari komitmen negara dalam memastikan sumber daya alam dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Oleh:
Devi Yulianti, S.AN., M.A, Ph.D.
Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung

Tags: Administrasi Negaraaktivitas penambangan emas tanpa izinDevi YuliantiDosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas LampungFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikFISIPKabupaten Way Kanan.PETIpolda lampungProvinsi LampungPTPN I Regional 7Tambang Emastambang emas ilegalTambang IlegalUniversitas Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Polisi Dalami Peran Toko Emas JSR di Kasus Tambang Emas Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Toko Emas JSR Enggal Disegel Polda Lampung, Toko Lainnya Masih Beroperasi

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sentral Dunia Kompak Jual Emas, ini Penyebab Harga Anjlok hingga 20 Persen

byEffran
05/04/2026

Jakarta ( Lampost.co) -- Harga emas global kehilangan momentum dalam beberapa pekan terakhir. Padahal, kondisi geopolitik biasanya mendorong kenaikan harga...

Read moreDetails
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Sumatera Bagian Selatan tetap terjaga, serta memastikan keberlanjutan pasokan bagi masyarakat.Dok/Pertamina.

APBN Hanya Kuat Menahan Kenaikan BBM Dalam Hitungan Minggu

05/04/2026
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

05/04/2026
Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

05/04/2026
Sassuolo menang 2-1 atas Cagliari

Jay Idzes Bantu Sassuolo Tekuk Cagliari 2-1 Setelah Sempat Tertinggal

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.