SUMBER pemberitaan resmi Polda Lampung menyatakan bahwa aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung cukup lama di Kabupaten Way Kanan. Peristiwa tersebut merupakan kasus mengenai penyalahgunaan lahan negara oleh kelompok tertentu demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
Sementara laporan resmi yang terpublikasikan oleh Polda Lampung melalui situs Tribratanews Polda Lampung berjudul “Polda Lampung Tetapkan 14 Orang tersangka Terkait Tambang emas Ilegal” yang terbit, Senin, 11 Maret 2026 pukul 21:40 WIB.
Operasi penindakan tersebut terlaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Ini yang berada pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Aparat mengamankan 24 orang, kemudian 14 orang tertetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih berstatus saksi.
Penindakan tersebut juga menemukan skala aktivitas yang cukup besar. Polisi menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, puluhan jerigen bahan bakar. serta kendaraan operasional yang tergunakan pada lokasi tambang. Penyelidikan sementara menunjukkan kegiatan tersebut berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas areal mencapai sekitar 200 hektare.
Sementara potensi produksi emas dari aktivitas ilegal tersebut perkiraannya mencapai 1.575 gram emas per hari, atau sekitar Rp. 2,8 miliar per hari. Sehingga total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp. 1,3 triliun.
Kasus penyalahgunaan lahan negara tersebut yang terjadi di Kabupaten Way Kanan bukanlah pelanggaran hukum biasa. Justru peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola sumber daya alam. Kelemahan pengawasan terhadap lahan negara, dan dinamika ekonomi masyarakat daerah yang mendorong masyarakat untuk masuk ke aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pandangan Akademisi
Sebagai akademisi yang mengkaji kebijakan publik dan tata kelola urusan publik. Penulis memandang fenomena tambang ilegal sebagai persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Aktivitas ini dapat muncul apabila terdapat kombinasi antara potensi mineral tinggi, pengawasan lemah, dan peluang ekonomi yang besar.
Kemudian secara akademik, banyak penelitian tentang pertambangan ilegal yang menunjukkan bahwa aktivitas ini sering berkembang di wilayah dengan cadangan mineral potensial. Tetapi pengelolaan perizinan dan pengawasan belum berjalan efektif. Aktivitas tersebut sering berlangsung dalam jaringan ekonomi yang cukup kompleks. Apalagi melibatkan operator lapangan, pemodal, penyedia alat berat, hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Dampak lingkungan juga menjadi perhatian utama. Tambang emas ilegal umumnya menggunakan metode pengolahan sederhana yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Seperti penggunaan merkuri atau bahan kimia lain dalam proses pemurnian emas. Limbah dari proses tersebut dapat mencemari sungai, merusak tanah, dan menurunkan kualitas air yang tergunakan oleh masyarakat.
Skala persoalan tambang ilegal sebenarnya tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung. Laporan internasional menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal terjadi di berbagai wilayah Indonesia dengan luas yang cukup signifikan. Berita dari Reuters yang terbit 19 Januari 2026 menyebutkan pemerintah Indonesia tengah menertibkan kegiatan tambang ilegal yang berada di sekitar 190.000 hektar kawasan hutan tanpa izin resmi. Pemerintah juga berupaya mengambil kembali wilayah yang digunakan secara ilegal oleh berbagai aktivitas pertambangan dan perkebunan.
Permasalahan tersebut juga mendapatkan perhatian internasional karena dampaknya terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati. Liputan The Guardian yang diterbitkan pada 11 Maret 2026 mengungkap bahwa ribuan operasi pertambangan di berbagai negara, termasuk Indonesia, berada di wilayah dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi. Penelitian yang dikutip dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa lebih dari 3.000 operasi tambang berada di kawasan penting bagi ekosistem global.
Isu tata kelola pertambangan juga mendapatkan perhatian dari Financial Times dalam laporan yang terbit pada Januari 2026 mengenai pencabutan izin sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan setelah bencana banjir besar di Pulau Sumatra. Pemerintah Indonesia mencabut izin 28 perusahaan yang mengelola sekitar satu juta hektare lahan karena aktivitas mereka dinilai melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem. Berbagai laporan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal berkaitan dengan penegakan hukum dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kebijakan Publik yang Seharusnya
Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Beberapa langkah kebijakan publik perlu dipertimbangkan agar eksploitasi lahan negara tanpa izin dapat dicegah.
Pertama, penegakan hukum harus dilakukan dengan konsisten dan menyeluruh. Sebaiknya penindakan tidak berhenti pada operator lapangan. Penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, jaringan distribusi emas ilegal, dan pihak yang menyediakan alat berat. Pendekatan ini penting karena banyak kasus tambang ilegal memiliki struktur ekonomi yang terorganisir.
Kedua, mereformasi sistem perizinan menjadi langkah dalam mencegah munculnya tambang ilegal. Proses perizinan yang transparan dan mudah diakses akan mengurai praktik pertambangan tanpa izin. Kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat diperkuat sebagai solusi untuk masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor tambang. Skema ini memberikan kesempatan bagi penambang rakyat untuk beroperasi secara legal dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang jelas.
Ketiga, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan terhadap wilayah tambang seperti citra satelit, sistem pemantauan digital, dan drone. Teknologi tersebut memungkinkan pemerintah mendeteksi aktivitas penambangan secara cepat di kawasan hutan maupun lahan negara. Pendekatan ini sudah mulai digunakan di beberapa negara untuk memantau deforestasi dan aktivitas pertambangan ilegal.
Keempat, perencanaan pemulihan lingkungan yang jelas akibat pertambangan. Reklamasi lahan bekas tambang harus menjadi kewajiban yang diawasi secara ketat oleh pemerintah. Laporan internasional menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat berlangsung sangat lama jika tidak diikuti dengan upaya pemulihan yang serius.
Kelima, menginisiasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menjadi bagian dari kebijakan pertambangan. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang sering memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas. Pengembangan sektor pertanian, usaha mikro, serta ekonomi berbasis sumber daya daerah dapat menjadi alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.
Tata Kelola Sumber Daya Alam ke Depan
Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan izin pertambangan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan negara. Data mengenai wilayah tambang dan status perizinannya perlu dapat diakses publik. Kolaborasi dengan akademisi dan lembaga penelitian juga diperlukan untuk memperkuat analisis dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan.
Sehingga, hasil penelitian dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Pendekatan pembangunan berkelanjutan seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sektor pertambangan. Pemanfaatan sumber daya mineral harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Jawaban atas pertanyaan reflektif tentang bagaimana negara melindungi lahan publik bukan saja terletak pada penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Perlindungan tersebut membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang kuat melalui penegakan hukum yang konsisten, sistem perizinan yang transparan, pengawasan berbasis teknologi, serta kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Pada akhirnya, pengelolaan lahan negara harus diarahkan untuk kepentingan publik. Penegakan prinsip lingkungan yang berkelanjutan, perlindungan terhadap masyarakat, dan tata kelola yang transparan akan menentukan apakah kekayaan alam di negara Indonesia benar-benar menjadi sumber kesejahteraan atau menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Analisis kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap lahan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga bagian dari komitmen negara dalam memastikan sumber daya alam dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Oleh:
Devi Yulianti, S.AN., M.A, Ph.D.
Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung







