Kotaagung (Lampost.co)—Tanggamus menjadi kabupaten/kota se Lampung yang belum juga melaksanakan Program Smart Village hingga awal September 2024.
Kondisi ini membuat Mirza YB selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Mirza YB merasa miris.
Karenanya, Mirza YB yang juga Panglima Penggitokh Alam itu mendesak agar program itu secepatnya berjalan.
“Progam ini untuk membangun desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, segera laksanakan,” ujar Mirza, Selasa, 3 September 2024.
Mengenai adanya kendala untuk melaksanakan program itu, Mirza menegaskan agar pihak-pihak terkait tidak terkotak-kotak untuk kepentingan kelompoknya masing-masing. “Jangan terkotak-kotak, kita harus sepakat bahwa program ini untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Mirza.
Realisasikan Program
Senada Sekretaris Apdesi, Sumadi, yang juga mendorong agar program ini segera terealisasi. “Pelaksanaan program ini tidaklah rumit. Anggaran ada, pihak pekon siap, pesertanya juga ada. Termasuk pihak penyelenggara juga siap. Jadi apa lagi kendalanya, kami harap segera menyelesaikannya saja,” ujar Sumadi.
Diketahui, mandeknya Program Smart Village di Tanggamus terduga terkendala persetujuan dalam bentuk surat keputusan pejabat wilayah dalam hal ini camat, yang tak kunjung terbit.
Berdasar pelaksanaan Program Smart Village Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village di desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan se-Provinsi Lampung pada tahun 2023.
Berdasar itulah, Camat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan membuat Surat Keputusan tentang pembentukan tim penyelenggaraan Bimtek Program Smart Village.
Program ini bertujuan membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar Rp6 juta.
Sebelumnya, Ketua Forum Camat se Kabupaten Tanggamus, Royensyah, mengatakan tak ada persyaratan-persyaratan yang memberatkan untuk menjalankan program ini. “Gak ada persyaratan persyaratan. Lanjut kata Kadis PMD (Arpin) maka kami lanjutkan,” kilah Royensyah, Senin 2 September 2024.
Mangenai belum terbitnya persetujuan dalam bentuk surat keputusan Ketua Forum Camat atas program itu, lagi-lagi Royensyah mengaku hanya menunggu Kadis PMD. “Kami hanya menunggu petunjuk saja, gak lebih,” tukas Royensyah.