Kotaagung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga tersangka peredaran narkotika. Tersangka beroperasi sekitar Kecamatan Limau, Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
.
Dari penangkapan itu ,terungkap ada yang berperan sebagai bandar. Yakni, DR alias Kumis warga Pekon Kuripan. Dua pengedar merupakan kaki tangannya inisial AN warga Pekon Banjar Agung dan HD warga Pekon Badak.
.
Pengedar inisial HD adalah seorang aparatur pekon Badak Kecamatan Limau. Tersangka baru beberapa bulan menggantikan seorang aparatur yang mengundurkan diri.
.
Plh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindakan tegas jajarannya. Hal itu sebagai upaya Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika.
.
“Meski kami sedang melaksanakan pengamanan rapat pleno. Ketika mendapatkan laporan masyarakat. Kami bergerak menuju TKP,” katanya, Rabu, 6 Maret 2024.
.
Penangkapan pertama pada Pekon Banjar Agung Limau. Terhadap tersangka berinisial AN (40). Dari tangan AN, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip. Isinya, sabu dengan berat brutto 1.39 gram, plastik klip kosong, 2 bungkus plastik warna silver, bungkus rokok, handphone. Kemudian uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan.
.
“AN mengakui barang bukti paketan sabu-sabu tersebut dari saudaranya berinisial DR alias Kumis. Kemudian terjual kembali dengan keuntungan Rp600 ribu,” kata AKP Ujang.
.
Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap DR alias Kumis (40), saat berada pada rumahnya Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Pihaknya menduga DR merupakan bandar barang haram tersebut.
.
“Dari tangan DR, kita sita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, sedotan/pipet, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta hasil penjualan sabu. DR terduga sebagai bandar sabu,” ujarnya.
.
Polisi juga mengamankan HD (34) dari rumahnya daerah Pekon Badak Kecamatan Limau. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, handphone, dan 4 sedotan/pipet.
“Menurut pengakuan HD, ia mengaku menjual sabu. Dan menyetorkan hasil penjualan kepada DR alias Kumis dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.
.
AKP Ujang Srikandi membeberkan, kronologis penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan rumah sebagai tempat transaksi narkotika sekitar Kecamatan Limau, Tanggamus.
.
“Kami sangat bersyukur dengan informasi akurat tersebut. Akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Dengan barang bukti pendukungnya,” ungkapnya.
.
Terhadap ketiga tersangka saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkoba lebih lanjut.
.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
.
Sementara itu, menurut DR alias Kumis. Mendapatkan sabu seberat 4 gram dari seorang rekannya dengan pembayaran tempo setelah sabu laku terjual.
.
“Sabu saya pecah menjadi masing-masing 2 gram paket siap edar. Kemudian menjualnya kepada AN dan HD. Dari masing-masing 2 gram mereka setor Rp3 juta. Dari AN dan HD saya terima Rp6 juta,” kata DR alias Kumis.
.
DR mengatakan, AN dan HD mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200-300 ribu. Sementara DR sendiri mendapatkan Rp1 juta dari hasil penjualan 4 gram sabu.
.
“Saya untungnya Rp1 juta. Kedua teman saya AN dan HD mendapatkan masing-masing Rp600 ribu,” tutupnya.