Kotaaung (Lampost.co) – Polisi menangkap sopir truk berinisial DR (55) karena membawa bocah perempuan berinsial AR (13) warga Talangpadang, Tanggamus tanpa izin orang tua. Pelaku juga diduga telah melecehkan korban.
DR merupakan warga Desa Mulyaguna, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini korban AR telah kembali kepada keluarganya.
Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan, pencarian AR setalah orang tuanya membuat laporan orang hilang bernomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, 15 Maret 2024.
Setelah penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian, terungkap bahwa DR membawa AR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan. “Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir. Selanjutnya kami jemput pada Sabtu, 16 Maret 2024, pukul 23.10 WIB,” kata dia, Senin, 18 Maret 2024.
Kapolsek menjelaskan, AR pergi dari rumah untuk berpamitan ke sekolah pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul jam 10.00 WIB. Namun ia tidak ke sekolah melainkan pergi ke tempat lain. AR dengan berjalan kaki menuju ke salah satu rumah makan dan bertemu dengan pelaku yang merupakan sopir truk.
Karena korban mengatakan ingin kabur dari rumah, pelaku mengajak dan membawa AR ke Palembang.
Menurut DR, AR berniat minggat dari rumahnya karena sedang kesal kepada orang tuanya. Setelah mereka mengobrol DR memberikan tumpangan kepada AR. “Mereka sebenarnya tidak saling mengenal hanya kenal saat di rumah makan. Namun menurut DR, bahwa anak AR hendak minggat ke Palembang. Sehingga dia mau memberikan tebengan,” kata dia.
Berdasarkan keterangan AR maupun DR, ternyata ada dugaan pelecehan terhadap AR sehingga orang tua AR akan melaporkan perkara tersebut. “Kami duga terjadi perbuatan cabul terhadap AR oleh sang sopir, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” kata dia.