Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengajak umat Islam untuk saling menghargai. Kemudian menjaga ukhuwah dan menguatkan toleransi terkait perbedaan awal Ramadhan 1445 H.
.
Perbedaan ini terjadi karena masing-masing memiliki pola tersendiri dalam menentukan awal bulan. Ia menyebut pemerintah maupun Muhammadiyah memiliki dasar masing-masing antara yang menggunakan sistem hisab dan juga kombinasi hisab dan rukyatul hilal.
.
“Saya meminta semua pihak untuk tidak mengeksploitasi perbedaan yang terjadi ini. Perbedaan dalam menentukan awal bulan dalam Islam merupakan kekayaan dari khasanah keilmuan,” kata Puji, Minggu, 10 Maret 2024.
.
Keilmuan falak seperti rukyat dan hisab menurutnya sudah menjadi pembahasan para ulama terdahulu sampai sekarang dengan berbagai perbedaan pandangan yang ada.
.
“Yang terjadi harus menyikapinya dengan bijak. Saya mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 H/ 2024 M,” jelasnya.
.
Hilal
.
Provinsi Lampung melakukan pemantauan hilal atau rukyat hilal awal bulan Ramadhan 1445 H denganmenggunakan peralatan-peralatan modern. Ada 3 lokasi pemantauan, yakni; Bukit Canti Kalianda Lampung Selatan, Taman Alat MKG Kampus Itera, dan Labuhan Jukung Pesisir Barat.
.
Ketinggian hilal pada saat pemantauan masih berada pada 0 derajat. Seperti POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda, data ketinggian hilal adalah 00 derajat 41’ dan elongasi 02 derajat 30’.
.
Dari rata-rata ketinggian hilal awal Syawal Indonesia telah wujud antara 0 derajat hingga 1 derajat. Maka merujuk kriteria baru yang sesuai ketetapan Kementerian Agama, yaitu tinggi hilal 3 (tiga derajat) dan sudut elongasi 6.4 derajat sebagai syarat hilal bisa terlihat. Maka ketinggian hilal tersebut sulit dapat teramati.
.
Dalam pemantauannya, Kanwil Kemenag Lampung telah telah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti PTA, BMKG, Perguruan Tinggi, Ormas Islam, dan lain-lain. Hadir juga dalam pemantauan tersebut Asisten 3 Pemkab Lampung Selatan, Kabag Kesra Lampung Selatan, Perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Ormas-Ormas Islam, Kemenag lampung Selatan, Kabid Urais. dan Tim Teknis BHR Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT