Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) segera bersidang. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
Kiga petinggi perusahaan plat merah tersebut resmi menjadi tahanan jaksa, Rabu, 14 Januari 2026. Mereka yang kini berstatus terdakwa tersebut adalah MHE (Direktur Utama PT LEB). BK (Direktur Operasional PT LEB), dan HW (Komisaris PT LEB). Pelimpahan itu oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Bandar Lampung.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga terdakwa dugaannya mengelola dana PI 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) secara ilegal. Pengelolaan dana jumbo tersebut terlaksanakan tanpa landasan legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” ujar Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, Rabu, 14 Januari 2026.
Sementara ada sejumlah modus operandi yang terungkap korps adhyaksa tersebut. Pertama, menggunakan dana PI 10% sebelum ada persetujuan resmi. Kedua, mengklaim dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan.
Ketiga, melakukan konversi mata uang asing tanpa menggunakan kurs aktual. Keempat, menguras dana tersebut untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, serta fasilitas mewah lainnya. Kelima, memindahkan dividen PT Lampung Jasa Utama kepada rekening PT LEB secara tidak sah.
Kerugian Negara
Kemudian akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, nilai kerugian mencapai Rp268.760.385.500.
“Para terdakwa kita tahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” katanya
Sementara JPU menjerat para bos PT LEB ini dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) membawa ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar. Setelah proses tahap II ini, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA untuk disidangkan.








