Bandar Lampung (Lampost.co) — Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter) kembali aktif. Kamera ETLE terpasang di jalur A dan B KM 108 Tol Bakter.
Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko mengungkapkan, penerapan ETLE di area tol merupakan hasil kerja sama bersama Dit Lantas Polda Lampung. Penerapan kembali ETLE telah mereka lakukan sejak Juli lalu.
Ia menjelaskan, penerapan ETLE di Tol Bakter untuk memberikan batasan kecepatan bagi pengendara. Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di Tol Bakter.
Baca Juga:
22.531 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Krakatau 2024
“Kecepatan minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam,” ungkapnya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Jika melampaui batas yang ada dalam pasal tersebut akan otomatis terkena tilang melalui ETLE. Hal ini karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain terkait kecepatan, pihaknya juga mengimbau kepada pengguna tol untuk selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi. Pengendara juga mesti memastikan mengemudi dalam kondisi prima dan tidak dalam kondisi mengantuk.
Ada 19.965 pelanggaran
Sementara itu berdasarkan data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, tercatat ada 19.965 yang melakukan pelanggaran. Namun hanya 1.909 kendaraan yang dapat tervalidasi pelanggarannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Marstela Isabella mengatakan, saat ini pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE.
“Harapannya pengguna jalan lebih peduli lagi pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan, terutama soal batas kecepatan. Agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.