• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 16/01/2026 23:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Universitas Megow Pak Banding atas Pencabutan Izin Operasional

NurFerdi IrwandabyNurandFerdi Irwanda
01/03/24 - 15:00
in Pendidikan, Tulang Bawang Barat
A A
Kampus

Universitas Megow Pak Tulangbawang.(Foot:Dok/Lampost.co)

Menggala (Lampost.co) — Yayasan Megow Pak Tulangbawang berupaya upaya banding ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atas pencabutan izin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang.

Rektor Universitas Megow Pak Tulangbawang, Feri Antoni, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan ijin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang. Namun, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya banding ke Kemendikbud Ristek terkait keputusan itu.

“Kami sudah mengusulkan surat ke Kementerian pada Selasa, (27/2/2024) konfirmasi masalah pencabutan ini untuk minta klarifikasi persoalannya. Kita optimistis,
peluang Universitas Megow Pak Tulangbawang dapat kembali aktif, karena kan banyak perguruan tinggi swasta yang seperti ini dapat kembali aktif,” kata Feri Antoni, kepada Lampost.co, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Feri, upaya banding ini ia lakukan sebagai langkah untuk menentukan nasib 1.900 mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di 7 fakultas dan 10 program studi. Kemudian 190 pegawai yang mengabdikan diri di Universitas Megow Pak Tulangbawang.

Dia optimistis, operasional universitas dapat kembali berjalan setelah pihaknya melakukan upaya banding.

“Untuk itu, yayasan cepat mengambil langkah-langkah klarifikasi, karena pertengahan Maret ini sudah mulai perkuliahan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat ini sudah bisa klarifikasi, sehingga nanti turun surat kita perbaikan. Kalau sudah perbaikan, berartikan kegiatan akademik sudah kembali kepada rektor dan dekannya,” katanya.

Ia menilai pencabutan ijin operasional merupakan hal kewajaran dan bisa memberikan ke setiap lembaga perguruan tinggi. Ketika terlambat atau terdapat kesalahan dalam proses laporan ke LLDikti.

“Ini biasa antara tugas dan fungsi Kemendikbud Ristek atau Dirjen Kemendikbud dan LLDikti. Ini memperhatikan kegiatan kampus memang tugas mereka. Jadi kalau kampus itu terlambat melaporkan kegiatannya atau salah dalam pelaporannya perlu mengingatkan,” ujar dia.

Nasib Mahasiswa

Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat 222 mahasiswa di Universitas Megow Pak Tulangbawang tercatat mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pasalnya dalam catatan yang ada di
website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah tersampaikan sebelumnya.

“Ada 222 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP terbagi di enam fakultas dan 9 program studi, karena satu program studi yakni Fisip yang enggak masuk karena tidak ada minat,” katanya.

Feri mengaku, siap menerima konsekuensi terburuk jika upaya banding yang mereka ajukan nantinya tidak membuahkan hasil. Sebab, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi yayasan, yakni memindahkan mahasiswa ke universitas lain.

“Memang ada ketentuan kalau universitas dicabut ijinnya dan tidak bisa kembali aktif, maka harus memindahkan mahasiswa sesuai prodinya ke universitas lain. Secara ketentuan harus menyanggupi karena sesuai perundangan-undangnya seperti itu. Tidak boleh merugikan mahasiswa,” katanya.

Tags: berita lmapungBERITA TULANGBAWANGizin operasionalpencabutan izinuniversitas megoupak
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Stella Christie Sebut Ada Tambahan Anggaran Riset Rp4 Triliun

Stella Christie Sebut Ada Tambahan Anggaran Riset Rp4 Triliun

byWandi Barboyand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menjanjikan tambahan anggaran...

Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun

Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun

byWandi Barboyand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Presiden Prabowo Subianto memutuskan penambahan dana riset sebesar Rp4 triliun atau naik 50 persen dari alokasi awal Rp8...

BRIN Alokasikan Dana Riset ke Sektor Pangan hingga Energi

BRIN Alokasikan Dana Riset ke Sektor Pangan hingga Energi

byWandi Barboyand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengungkapkan rencana kenaikan dana riset nasional hingga mencapai Rp12...

Berita Terbaru

BUMD Lampung Harus Mandiri dan Kembangkan Potensi Keuntungan
Ekonomi dan Bisnis

BUMD Lampung Harus Mandiri dan Kembangkan Potensi Keuntungan

byRicky Marlyand1 others
16/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Ekonomi, Marselina Djayasinga menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung sudah saatnya berdiri...

Read moreDetails
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

16/01/2026
Jubir KPK Budi Prasetyo. (ANTARA)

KPK Ungkap Aliran Dana Rasuah Kuota Haji ke Petinggi PBNU

16/01/2026
Kapolda Lampung Turun Langsung Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow

Kapolda Lampung Turun Langsung Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow

16/01/2026
BUMD Diminta Berikan Kontribusi Terhadap Peningkatan PAD

BUMD Diminta Berikan Kontribusi Terhadap Peningkatan PAD

16/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.